Walikota Pekalongan, H. A. Afzan Arslan Djunaid, SE didampingi Ketua TP PKK Kota Pekalongan memberikan Bantuan kursi roda secara simbolis disela-sela Upacara HUT RI ke 77 dilapangan Mataram pada Rabu, 17 Agustus 2022.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pekalongan menyerahkan bantuan wirausaha berupa 10 gerobak dan 5 set perangkat komputer kepada 15 orang warga Kota Pekalongan. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, didampingi Ketua TP PKK Kota Pekalongan, Hj Inggit Soraya, Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin beserta istri, Hj Istiqomah, dan Ketua Baznas Kota Pekalongan, H Sakdhullah, bertepatan pada kegiatan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 Tahun 2022, berlangsung di Lapangan Mataram Kota Pekalongan, Rabu (17/8/2022).

Ketua Baznas Kota Pekalongan, H. Sakdhullah menjelaskan bahwa, bantuan yang diserahkan ini merupakan tindaklanjut dari pelatihan wirausaha yang digelar oleh Baznas Kota Pekalongan pada akhir Juni 2022 lalu. Sebelumnya, pelatihan usaha ini menyasar 253 orang peserta dari kalangan pemuda berusia maksimal 40 tahun. Dari jumlah tersebut kemudian disaring menjadi 50 peserta untuk diberikan pelatihan kewirausahaan.

Menurutnya, program bantuan ini dilakukan dalam rangka peningkatan zakat produktif, yang dulunya konsumtif menjadi zakat produktif. Adapun total bantuan yang diberikan masing-masing, untuk 5 set komputer senilai Rp48 juta, masing-masing orang mendapatkan perangkat komputer sebesar Rp9,6 juta. Sedangkan, untuk 10 buah gerobak senilai Rp Rp35 juta, masing-masing orang menerima bantuan gerobak seharga Rp2,5 juta dan tambahan modal Rp1 juta per orang. Sakdhullah menjelaskan, mayoritas dari penerima bantuan ini sebelumnya memang belum memiliki usaha.

Pimpinan Baznas mendapingi Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan bersama penerima manfaat.

Harapannya, mereka sebagai penerima bantuan ini, mudah-mudahan yang tadinya mustahik (orang-orang yang berhak menerima zakat) bisa sejahtera dan nantinya menjadi muzakki (orang yang dikenai kewajiban membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nisab dan haul). Sehingga, ke depan mereka bisa berinfaq dan berzakat kepada orang-orang lain yang lebih membutuhkan lagi.

Vik/Rim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *