bspradiopekalongan.com, FIQH – Sholat 5 Waktu merupakan kewajiban yang harus dilakukan bagi setiap orang muslim yang beriman yang sudah baligh dan berakal sesuai dengan syarat dan ketentuanya. Selain menjadi salah satu dari Rukun Islam, Sholat adalah cara utama untuk menjaga ketaatan kepada Allah SWT.
Dengan melaksanakan sholat secara teratur dan dengan penuh khusyuk, saat berdiri, ruku’, sujud, dan duduk di antara sujud, seorang muslim memperkuat hubungannya dengan Sang Pencipta dan berbicara kepada-Nya dengan doa dan dzikir itu juga menunjukkan ketaatan dan pengabdian kepada Sang Pencipta.
Sholat bagi seorang muslim juga merupakan sarana untuk membersihkan jiwa dari dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan. Ketika seseorang sholat dengan penuh penghayatan dan kesadaran, sholat memiliki efek membersihkan dan memurnikan hati karena dengan Sholat membawa ketenangan dan kedamaian batin kepada orang yang melaksanakannya dengan baik. Saat seseorang fokus dalam ibadah sholat, ia dapat merasakan ketenangan dan kehadiran spiritual yang mendalam.
5 Waktu yang Haram Untuk Melakukan Sholat
Shalat itu haram manakala tidak ada mempunyai sebab terdahulu atau sebab yang bersamaan (maksudnya tanpa ada sebab sama sekaliseperti sunat mutlaq) dalam beberapa waktu, yaitu:
1. Ketika terbit matahari sampai naik sekira-kira sama dengan ukuran tongkat atau tombak.
Ketika matahari terbit sampai muncul bulatannya di ufuk, dalam artian matahari terbit sampai setinggi tombak atau dua tombak dalam pandangan mata, maka umat Islam dilarang melaksanakan sholat sunnah mutlak. Keterangan ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abi Said Al-Khudri RA:
لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ
Artinya: “Tidak ada sholat setelah sholat Subuh hingga matahari terbit. Dan tidak ada sholat sesudah sholat Ashar hingga matahari terbenam.” (HR Bukhari dan Muslim).
Jika dalam waktu ini seseorang kesiangan dan belum melaksanakan sholat shubuh. Maka sholat shubuh boleh dilaksanakan.
2. Ketika matahari berada tepat ditengah tengah langit sampai bergeser kecuali hari Jum’at.
Waktu ini disebut dengan istiwa, yaitu saat matahari berada di atas kepala. Istiwa terjadi ketika matahari sebelum bergeser ke arah barat. Saat matahari sudah sedikit bergeser, maka sudah masuk waktu dzuhur dan diperbolehkan sholat.
Keharaman melakukan shalat di waktu ini tidak berlaku untuk hari Jumat. Artinya shalat yang dilakukan pada hari Jum’at dan bertepatan dengan waktu istiwa’ diperbolehkan dan sah shalatnya.
3. Ketika matahari kemerah-merahan sampai tenggelam.
Waktu ini terjadi ketika langit di ufuk barat mulai berwarna kekuningan menandakan matahari segera terbenam. Matahari terbenam menandakan masuknya waktu maghrib. Pada saat tersebut wajib bagi umat islam untuk melaksanakan sholat maghrib.
Ketiga waktu diharamkannya sholat yang telah disebutkan ini terangkum dalam hadits Rasulullah SAW. Diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir al Juhani RA, Rasulullah SAW bersabda:
ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: «حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ
Artinya: “Ada 3 waktu sholat yang Rasulullah SAW melarang kami untuk melakukan sholat dan menguburkan orang yang meninggal. (1) Ketika matahari terbit hingga meninggi, (2) ketika matahari tepat berada di tengah-tengah cakrawala hingga bergeser sedikit ke barat dan (3) ketika matahari berwarna kekuningan saat menjelang terbenam.” (HR Muslim).
4. Sesudah shalat Shubuh sampai terbit matahari.
Keharaman shalat pada waktu ini berlaku bagi orang yang melakukan shalat subuh secara adâan atau pada waktunya.
Gambaran contoh kasusnya sebagai berikut, anggaplah waktu shalat subuh dimulai dari jam 4 pagi dan pada jam 5 matahari telah terbit yang juga berarti habisnya waktu subuh. Ketika seseorang melakukan shalat subuh pada jam 4.15 menit umpamanya, atau pada jam berapapun ia melakukannya, maka setelah selesai shalat subuh ia tidak diperbolehkan lagi melakukan shalat sunah sampai dengan terbitnya matahari dan bahkan sampai matahari meninggi kira-kira satu tombak. Karena saat terbitnya matahari sampai dengan meninggi satu tombak juga merupakan waktu yang dilarang untuk melakukan shalat sebagaimana telah dijelaskan di atas. Sebaliknya, dalam rentang waktu jam 4 sampai jam 5 pagi selagi ia belum melakukan shalat subuh maka ia diperbolehkan melakukan shalat apapun.
5. Sesudah shalat Asar sampai matahari terbenam.
Selain diharamkan setelah melaksanakan sholat subuh, pelaksanaan sholat setelah sholat ashar pada waktunya juga diharamkan. Keharaman ini terus berlaku hingga tenggelamnya matahari. Kedua larangan sholat yang disebutkan ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:
عن رسول الله ﷺ قال: لا صلاة بعد الصبح حتى ترتفع الشمس، ولا صلاة بعد العصر حتى تغيب الشمس
” Dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: Tidak ada sholat setelah sholat subuh sampai matahari meninggi dan tidak ada sholat setelah sholat ashar hingga matahari tenggelam.” (HR Bukhari Muslim).
Setiap rakaat sholat yang dilakukan dengan ikhlas akan mendatangkan pahala yang besar di sisi Allah SWT. Pahala ini juga dapat membantu dalam menghapus dosa-dosa dan membawa kebaikan dalam kehidupan sehari-hari. (Adm-02A)