Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa surat tagihan palsu atau fiktif yang terjadi di Pelabuhan, atau tepatnya PLTU Batang memasuki babak baru setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah yang dilaporkan oleh PT Sparta Putra Adhyaksa yang berkantor di Bina Griya Kota Pekalongan tersebut, melibatkan perusahaan Jasa Kapal Pandu di Pelabuhan Batang.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Masdar Tohari, saat ditemui dimeja kerjanya pada Senin, 8 Agustus 2022 menjelaskan. Memamang benar berkas perkara dugaan kasus pemalsuan dokumen tersebut sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan agar tersangka segera disidangkan dalam waktu dekat.

Tersangka yang berinisial RY sendiri, merupakan operator dari PT Aquila Transido Utama yang terlibat dalam dugaan kasus transaksi bodong yang menimpa PT Sparta Putra Adhyaksa tinggal menunggu tahap yang kedua. AKP Masdar Tohari menamnabahkan, setalah pelimpaham berkas rencananya akan disusul pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus terssbut. Namun pihaknya sedang menunggu kesiapan dari pihak penyidik atau kejaksaan.

Disinggung soal adanya tersangka baru, pihak kepolisian belum bisa memastikanya. AKP Masdar Tohari hanya menjelaskan bahwa nantinya kalo pengembangan ada bukti tersangka baru pasti dilakukan penyidikan. Namun memang kemarin ada penambahan keterangan pada berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari jaksa untuk memeriksa seseorang sebagai saksi.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan pada Senin, 8 Agustus 2022 siang menyebutkan telah menerima limpahan berkas perkara kasus dugaan transaksi bodong dari kepolisian setempat dengan berkas perkara bernomor B 1055/m.3.12/eoh.1/08/2022.

Kasi Intel Kajari setempat, Andritama Anasiska menjelaskan. Pihaknya benar memang telah menerima barkas perkara dari penyidik kepolisian dan sedang dalam tahap koordinasi untuk melakukan tahap lanjutan.

Terkait limpahan berkas perkara tersebut, pihak kejaksaan juga telah membentuk Tim Penuntut dan Jaksa Penuntut untuk memproses berkar perkara tersebut. Menurut Andritama, pihak kejaksaan sedang melakukan penyusunan rencana dakwaan dengan kelengkapan administrasi sebelum berkas perkara akan dinaikan ke sidang di pengadilan.

Menanggapi berkas perkara tersebut, M. Zainudin selaku kuasa hukum PT Sparta Putra Adhyaksa mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. M. Zainudin menyebutkan, berkas perkara kasus yang dialami oleh klienya tersebut agar segera dapat sidangkan untuk mengungkap dalang atau aktor intelektual kasus tersebut.

Nav/Edt. Rima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *