bspradiopekalongan.com, KOTA PEKALONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan, memusnahkan 1.190,4 liter oli tidak yang memenuhi spesifikasi teknis SNI. Pemusnahan barang bukti berupa oli yang sempat diedarkan tersebut, dilakukan di Pabrik PT Umbul Mulyo, Tanjung Mas Kota Semarang pada Rabu, 22 Mei 2024.
Barang bukti oli sebanyak 1.190,4 liter tersebut, secara rinci terdiri dari 32 dus oli merek MPX sebanyak 614,4 liter. Kemudian 15 dus oli merek FEDERAL sejumlah 360 liter dan 9 dus oli merek YAMALUBE @24 botol sebanyak 216 liter.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Pekalongan, Yasozisokhi Zebua menjelaskan. Pemusnahan barang bukti oli tersebut, dilakukan setelah perkara telah mendapat putusan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Ribuan oli tersebut merupakan barang bukti perkara atas nama terpidana SC (29 tahun) yang pada 11 Desember 2023 yang lalu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan barang industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis dan atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib dibidang industri.
Lebih lanjut Kasi PB3R Kejari Kota Pekalongan menambahkan. Bahwa pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan dengan mekanisme pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) oleh pihak pemilik ijin pengelolaan limbah B3. Kemudian kemasan oli dirusak dengan cara dihancurkan atau dipotong potong lalu dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. (Adm-01A)