Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas PUPR setempat, membuka kembali layanan sedot kakus bagi warga masyarkat. Setelah sejak oktober 2022 kemarin, penyeotan kakus tersebut tidak menjadi kewenangan dari dinas lingkungan hidup (DLH).
Hadirnya Sebab, kembali layanan sedok kakus tersebut, juga dipengaruhi banyaknya dari warga masyarakat yang membutuhkanya. Terlebih pada saat memasuki musim penghujang di Kota Pekalongan, kebutuhan sedot kakus meningkat untuk mengantisipasi terjadinya kondisi yang tidak diinginkan.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR setempat, Dione Asteria menjelaskan. Dalam lima bulan sedot kakus diampu DPUPR, permintaan sedot kakus di Kota Pekalongan cukup banyak apalagi pada musim hujan ini. Saat dikonfirmasi melalui telepon, pada Rabu (1/3/2023) menjelaskan, dibukanya layanan sesuai dengan Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2018 dengan tarif yang ditetapkan sebesar Rp75.000 per kubik.
Menurutnya, Lebih dari 2 permintaan setiap harinya ada permintaan penyedotan kakus ke rumah warga. Layanan tersebut dinilai meningkat saat musim penghujan seperti sekarang. saat ini DPUPR memiliki 1 armada dengan 2 petugas untuk layanan penyedotan kakus. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan tersebut dapat menghubungi (0285) 423-222 atau 0852-2900-0214.
Lebih lanjut dijelaskan, Pendapatan yang didapat dari jasa penyedotan kakus tahun 2022 sebanyak Rp30 juta dan tahun 2023 ini DPUPR kembali ditarget dengan jumlah yang sama meskipun dengan keterbatasan armada yang dimiliki. Pihaknya dengan satu armada truk penyedotan kakus, sehari bisa dilakukan 1-2 tempat. Selain itu juga mengalami kesulitan untuk mengakses rumah warga yang lokasinya masuk gang kecil karena selang 3-5 meter agar pompa maksimal. (Adm-01)