Hukum dalam Berkurban Menurut Kitab Fathul QoribHukum dalam Berkurban Menurut Kitab Fathul Qorib

bspradiopekalongan.com, Religi – Ibadah Kurban dalam berasal dari kata Al udhiyah (ألأضحية), dengan membaca dlammah huruf hamzahnya menurut pendapat yang paling masyhur, yaitu nama binatang ternak yang disembelih pada hari raya Idul Adha atau hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) dengan tujuan ibadah atau karena untuk mendekatkan diri pada Allah Swt.

Kurban (Al udhiyah) dalam fiqh Islam hukumnya adalah sunnah kifayah mu’akadah. Sehingga, ketika salah satu dari penghuni suatu rumah telah adalah yang melaksanakannya, maka sudah mencukupi dari semuanya. Kurban (Al udhiyah) ini hukumnya tidak wajib kecuali, dengan nadzar.

Hewan Kurban dan Syaratnya

Dalam menunaian ibadah Kurban (Al udhiyah) hanya bisa lakukan dengan hewan yang bisa mencukupi syarat di dalam Al udhiyah yaitu, unta, lembu, kambing, domba, kerbau. Meski demikian, hewan-hewan tersebut juga harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Kambing domba yang berusia satu tahun dan menginjak dua tahun.
  2. Kambing kacang yang berusia dua tahun dan menginjak tiga tahun.
  3. Onta ats tsaniyah yang berusia lima tahun dan memasuki usia enam tahun.
  4. Sapi ats tsaniyah yang berusia dua tahun dan memasuki usia tiga tahun.

Selain itu, hewan kurban tersebut juga memiliki peruntukan yang berbeda diantara satu dengan yang lainya. Seperti :

  1. Satu Hewan untuk Berapa Orang
  2. Satu ekor onta cukup digunakan kurban untuk tujuh orang yang bersama-sama melakukan kurban dengan satu onta.
  3. Begitu juga satu ekor sapi cukup digunakan kurban untuk tujuh orang.
  4. Satu ekor kambing hanya cukup digunakan kurban untuk satu orang. Dan satu ekor kambing lebih afdlal daripada bersama-sama dengan orang lain melakukan kurban dengan onta.

Sedangkan hewan yang dilarang dan tidak sah untuk berkurban dalam fiqh Islam ada empat macam dalam sebagian redaksi menggunakan bahasa, “arba’atun” yang tidak mencukupi untuk dijadikan kurban. Yaitu :

  1. Binatang yang buta satu matanya yang nampak jelas, walaupun bulatan matanya masih utuh menurut pendapat al ashah.
  2. Binatang pincang yang nampak jelas pincangnya, walaupun pincang tersebut terjadi saat menidurkan miring binatang itu karena untuk disembelih saat prosesi kurban sebab gerakan binatang tersebut.
  3. Binatang sakit yang nampak jelas sakitnya.
  4. Binatang al ‘ajfa’, yaitu binatang yang hilang bagian otaknya sebab terlalu kurus.

Sedangkan hal lain yang menjadi keharusan dan larangan dalam hewan kurban yaitu :

  • Sudah dianggap cukup berkurban dengan binatang yang dikebiri, maksudnya binatang yang dipotong dua pelirnya, dan binatang yang pecah tanduknya jika memang tidak berpengaruh apa-apa pada dagingnya.
  • Begitu juga mencukupi berkurban dengan binatang yang tidak memiliki tanduk, dan binatang seperti ini disebut dengan al jalja’.
  • Tidak mencukupi berkurban dengan binatang yang terpotong seluruh telinganya, sebagiannya atau terlahir tanpa telinga.
  • Dan tidak mencukupi binatang yang terpotong seluruh atau sebagian ekornya.

Pelaksanaan dan Keutamaan dalam Berkurban

Waktu penyembelihan kurban dimulai dari waktunya sholat Hari Raya, maksudnya Hari Raya Kurban. Hal ini sesuai dengan ungkapan kitab ar Raudlah dan kitab asalnya, “waktu pelaksanaan kurban masuk ketika terbitnya matahari Hari Raya Kurban dan telah melewati kira-kira waktu yang cukup untuk melaksanakan sholat dua rakaat dan dua khutbah yang dilakukan agak cepat.” Ungkapan kitab ar Raudlah dan kitab asalnya telah selesai.

Waktu penyembelihan binatang kurban tetap ada hingga terbenamnya matahari di akhir hari at Tasyriq. Hari at Tasyriq adalah tiga hari yang bersambung setelahnya tanggal sepuluh Dzil Hijjah.

Sementara itu, dalam melaksanakan ibadah Kurban juga terdapat lima perkara yang disunnahkan saat pelaksanaan kurban, yaitu :

  1. Membaca basmalah. Maka orang yang menyembelih sunnah mengucapkan, “bismillah”. Dan yang paling sempurna adalah, “bismillahirahmanirrahim.” Dan seandainya orang yang menyembelih tidak mengucapkan basmalah, maka binatang kurban yang disembelih hukumnya halal.
  2. Membaca shalawat kepada baginda Nabi Saw. Dimakruhkan mengumpulkan diantara nama Allah dan nama Rasul-Nya.
  3. Menghadapkan binatang kurbannya ke arah kiblat. Maksudnya, orang yang menyembelih menghadapkan leher binatang yang disembelih kearah kiblat. Dan ia sendiri juga menghadap kiblat.
  4. Membaca takbir tiga kali, maksudnya sebelum atau setelah membaca basmalah, sebagaimana yang dijelaskan oleh imam al Mawardi.
  5. Berdoa semoga diterima oleh Allah Swt. Maka orang yang menyembelih berkata, “ya Allah, ini adalah dari Engkau dan untuk Engkau, maka sudilah Engkau menerimanya.” Maksudnya, “binatang kurban ini adalah nikmat dari-Mu untukku, dan aku mendekatkan diri pada-Mu dengan binatang kurban ini, maka terimalah binatang kurban ini dariku.”

Demikianlah hukum Kmenyembelih hewan kurban dengan tujuan ibadah. Hewan qurban yang dipakai untuk kurban antara lain unta, lembu, kambing, domba, kerbau. Hukum berkurban adalah sunnah muakad. (Adm-01A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *