bspradiopekalongan.com – Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menguatkan vonis 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan terhadap Mohammad Khanif (Direktur PT. Pisma Abadi Jaya) terdakwa kasus pemalsuan merek sarung Gajah Duduk.

Hal ini tertulis dalam amar putusan No. 438/Pid.Sus/2023/PT SMG yang digelar PT Semarang, Selasa 15 Agustus 2023, sebagaimana dilansir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekalongan. Majelis Hakim Banding PT Semarang dalam sidang dimaksud, diketuai oleh H Mulyani SH MH, Santun Simamora SH MH dan Marchellius Muhartono SH, masing-masing hakim anggota.

Humas PN Pekalongan, Muhammad Dede Idham SH menjelaskan, berkaitan dengan kasus pemalsuan sarung merek Gajah Duduk yang telah diterima PN Pekalongan, Majelis Hakim Banding memutuskan menerima permintaan banding yang diajukan masing-masing oleh terdakwa dan penuntut umum pada Kejari Kota Pekalongan.

Berdasarkan salinan amar putusan dari PT Semarang, menguatkan putusan PN Pekalongan, No. 107/Pid.Sus/2023/PN Pkl, tanggal 7 Juli 2023, yang dimintakan banding tersebut. Menurut Muhammad Dede Idham SH, ketika dikonfirmasi, Senin 21 Agustus 2023 menambahkan. Majelis Hakim Banding juga menetapkan lamanya waktu terdakwa Mohammad Khanif berada di dalam tahanan, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Diketahui, Direktur PT. Pisma Abadi Jaya (PAJ), Mohammad Khanif, terdakwa kasus pemalsuan sarung merek Gajah Duduk, divonis 1 tahun enam bulan kurungan penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan amar putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Jumat 7 Juli 2023 lalu.

Majelis Hakim yang diketuai Dr Salman Alfarasi menilai, terdakwa Mohammad Khanif dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar Dakwaan Primer Pasal 100 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, saat membacakan amar putusan.

Sementara, Dadang Risdianto SH MH dari kantor hukum DE LAW FIRM, Kab.Sidoarjo – Jawa Timur selaku Kuasa Hukum dari PT. Gajah Duduk dikonfirmasi terkait amar putusan banding menyatakan putusan PT Semarang tersebut yang merupakan pengadilan fakta adalah telah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan PN Pekalongan dan juga memenuhi rasa keadilan bagi pihak yang mencari keadilan.

Menurutnya, PT. Gajah Duduk sebagai pemilik sah sarung merek Gajah Duduk harus dilindungi hak eksklusifnya dari pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi namun dengan cara merugikan pemilik sah sarung merek Gajah Duduk yaitu PT. Gajah Duduk dan terlebih dengan melawan hukum.

Dengan telah diputusnya perkara banding pidana tentang pemalsuan merek yang dilakukan oleh PT. Pisma Abadi Jaya (PAJ) oleh PT Semarang dengan amar menguatkan putusan PN Pekalongan tersebut, Dadang Risdianto mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat baik pihak yang memproduksi, mendistribusikan, dan juga memperdagangkan sarung merek Gajah Duduk yang bukan diproduksi oleh PT. Gajah Duduk, agar segera menghentikan seluruh kegiatannya. (Adm-A01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *