bspradiopekalongan.com – Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Pekalongan, mendorong agar pelaku usaha mikro kelas menengah (UMKM) di Kota Pekalongan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pengembangan dan pemasaran produk yang memiliki payung hukum.

Pentingnya mengkantomgi izin berusaha tersebut, disampaikan Ketua Dekranasda Kota Pekalongan dalam kegiatan Sosialisasi implementasi berusaha berbasis resiko yang di hotel Howard Johnson kota Pekalongan, pada Selasa (22/8/2023) kemarin.

Menurut Inggit Soraya, Ketua Dekranasda setempat mengatakan. Dengan mengantongi payung hukum aktivitas penjualan UMKM akan lebih aman, nyaman dan lancar selain itu NIB juga dapat menambah peluang usaha. NIB ini juga memberikan kemudahan ketika mereka ingin pengajuan Kredit Usaha Rakyat atau KUR.

Dikatakan Inggit, Dekranasda terus memberikan pendampingan bagi 148 UMKM binaannya mulai dari sosialisasi, pelatihan dan monitoring. Lebih lanjut dengan kepemilikan NIB UMKM akan lebih mudah mengakses berbagai macam hal terkait bidang administrasi dan mempermudah dinas terkait untuk memberikan pelatihan dan pembinaan mengenai keterampilan usaha sesuai domisili.

Inggit menambahkan, kepada para pelaku usaha berpesan supaya UMKM tidak perlu khawatir dalam membuat NIB, sebab mereka dapat dengan mudah mengurusnya secara online tanpa dipungut biaya (gratis) dan NIB ini berlaku selama pelaku usaha masih menjalankan usahanya. (Adm-A01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *