bspradiopekaongan.com – Dalam kegiatan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pembahasan metode, ketentuan, larangan Kampanye dan pelaporan dana kampanye yang berlangsung di Howard Jhonson hotel pada, Selasa, 21 Novemver 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan memsosialisasikan Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2024.
Divisi dan Penyenleggara KPU Kota Pekalongan, Saiful Amri menjelaskan. Dana kampanye pada Pemilu 2024 untuk Pemilihan Legeslatif maupun Pemilihan Presiden sudah diatur, baik dana yang bersumber dari Partai Politik, dana pribadi maupum dana sumbangan.
Menurut Saiful, berkaitan dengan dana kampanye tersebut. Setiap peserta Pemilu atau partai politik diharuskan membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sebagai tahap awal kampanye. Hal ini bertujuan ntuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan.
Dikatakan, kegiatan kampanye pemilu yang didanai menjadi tanggung jawab peserta pemilu dan wajib dicatat dalam pembukuan serta dilakukan pelaporan dana kampanye. Menurut Saiful Amri, ketentuan dana kampanye merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023. Nantinya, setelah dana kampanye, KPU akan menetapkan model penerapan kampanye, yakni dengan menyertakan andil atau berkolaborasi dari banyak pihak.
Lebih lajut Saiful menambahkan, KPU kota Pekalongan nantinya juga akan menetapkan fasilitas penentu titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dengan berkoordinasi dengan KPU provinsi, pusat, pemerintah daerah, satuan polisi pamong praja, dinas perhubungan, dan badan kesatuan bangsa dan politik. (Adm-A01)