Didik Pramono Pemilik PT. Sparta Putra Adhyaksa didampingi Kuasa Hukumnya M. Zainudin dan Totok PU saat memberikan keterangan pers kepada Awak Media pada, Selasa (28/06/2022)

Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa surat tagihan palsu jasa kapal pandu di pelabuhan Batang yang dilaporkan PT Sparta Putra Adhyaksa yang berkantor di Bina Griya Kota Pekalongan kasusnya semakin melenggang ke ranah hukum.

Setelah polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial RY dari PT keagenan selaku BUP atau pengelola Pelabuhan, kini berkas perkara tersebut melenggang ke kejaksaan negeri kota pekalongan untuk dilakukan kajian sebelum dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan dan penuntutan.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Adi menjelaskan. Pihaknya telah menerima berkas perkara dari pihak kepolisian dengan tersangka inisial RY yang kasusnya masih dalam penelitian berkas. Sebab sebelumnya pihak kejaksaan telah melakukan P19 kepada pohak kepolisian untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Kasi Pidum Kejari Kota Pekalongan Adi Wibowo Saat dikomfirmasi di kantornya pada Selasa (28/6/2022)


Dijelaskan Kasi Pidum Kejari setempat, Adi Wibowo. Bahwa dalam berkas perkara tersebut tersangka inisial RY disangkakan pasal 263 KUHP atau Pasal 53 KUHP Jo 378 KUHP dengan ancanan hukuman paling lama 6 tahun oleh penyidik. Adapun disingging soal penambahan tersangka, pihak kejaksaan menunggu fakta hukum.

Dengan berjalanya kasus tersebut, pihak PT Sparta Putra Adhyaksa berharap kepada aparat penegak hukum untuk dapat mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang merugikan perusahanya tersebut ssbagaimana dijelaskan oleh Didik Pramono pemilik PT Sparta Putra Adhyaksa pada konferensi pers yang dilakukan pada, Selasa 28 Juni 2022.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah Janu selaku kuasa hukum RY yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan perusahaan keagenan kapal PT Sparta Putra Adhyaksa dengan PT Aquilla Transindo Utama selaku BUP atau pengelola pelabuhan tersebut belum bisa memberikan keterangan karena harus ijin terlebih dahulu kepada keluarga RY.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *