Menanggapi dugaan kasus pemalsuan dokumen, berupa surat tagihan jasa kapal pandu yang dilaporkan oleh PT Sparta Putra Adhiyaksa asal Kota Pekalongan. Kapolres Pekalongan Kota angkat bicara mengenahi kasus tersebut terus berjalan dan sedang dalam pendalaman.
Ditemui di Kantornya, pada Jum’at siang 15 Juli 2022. Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi menjelaskan bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut sudah naik tahap 1 dengan 1 tersangka dengan inisial R yang tidak lain merupakan karyawan PT Aquilla Transindo Utama selaku BUP atau pengelola Pelabuhan Batang.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi mengatakan. Kasus pemalsuan dokumen tersebut, berkasnya sudah naik tahap 1. Namun saat ini pihaknya selaku penyidik sedang melengkapi berkas tersebut sesuai dengan beberapa petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Sementara itu, disinggung soal kemungkinan adanya tersangka lainya. Kapolres Pekalongan Kota mengaku bahwa pihaknya sedang terus melakukan pendalaman kasus tersebut dengan berkoordinasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, pihaknya selaku penyidik menjerat tersangka dengan pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Nav – Rim (Admn)