bspradiopekalongan.com, KOTA PEKALONGAN – Dinas Perdagangan, Koprasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Pemerintah Kota Pekalongan, memastikan tidak ada kebijakan pembatasan terhadap pembelian beras di pasar-pasar tradional. Hal ini dikarenakan stok beras sebagai bahan pangan pokok di Kota Pekalongan dalam kategori aman dan cukup untuk memenuhi kebutuhan warga masyarakatnya.
Namun demikian, beredarnya kabar di masyarkat tentang pembatasan pembelian beras itu terjadi di Kota Pekalongan hanya diberlakukan untuk pembelian di Toko retail modern akibat adanya pengurangan jatah dari agen pusatnya.
Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Supriyono di Meja Kerjasnya pada Selasa, 13 Februari 2024 menjelaskan. Pemerintah saat ini tidak ada kebijakan untuk pembatasan pembelian beras untuk berlaku dimasyarkat, baik di pasar tradisional maupun lainya. Hanya saja menurutnya, ketika mendapat kabar adanya informasi pembatasan tersebut, pihaknya langsung terjun kelapangan untuk mengecek dan memastikan hal yang terjadi.
Menurut Supriyono, dari hasil temua dilapangan di pasar Banyurip, Grogolan dan Ex Banjarsari atau Sorogenen tidak ditemukan pembatasan tersebut. Namun ada beberapa toko retail yang membatasi pembelian itu karena stok dan jatah mereka dari pusatnya berkurang. Sehingga mekanisme toko retail tersebut untuk melayani semua langgananya bisa kebagian.
Lebih lanjut Supriyono menambahkan, catatan dari Dinas Pertanian dan Pangan menunjukan data stok beras untuk saat ini di Kota Pekalongan aman dan cukup. Bahkan dalam sepekan kedepan misalnya, tersedia 640 ton dengan total kebutuhan 622 ton.
Adapun soal harga perhari Selasa, 13 Februari 2024, jenis beras premium di pasar Grogolan dan Banjarsari 16 ribu, Banyurip 15 ribu 5 ratus sedangkan untuk beras jenis medium di pasar Banjarsari dan Banyurip berada di harga 14 ribu 5 ratus, serta di pasar Grogolan 15 ribu. (Adm-01A)