Dalam rangka memperingati hari keluarga nasional (Harganas) tahun 2022 yang jatuh pada rabu 29 Juni 2022. Pemerintah Kota Pekalongan melalui pengurus TP PKK dan Dinas Sosial P2KB menggelar Legalisasi pernikahan yang diikuti sebanyak 10 pasang pengantin.

Kegiatan nikah masal yang di laksanakan di Gedung Amarta Setda Kota Pekalongan tersebut, diwarnai pemberian hadiah oleh Walikota beserta Wakil Walikota, TP PKK setempat dan sejumlah tamu undangan yang menghadiri resepsi pernikahan tersebut.

Ketua TP PKK Kota Pekalongan, Inggit Soraya menjelaskan. Terselenggara kegiatan legislatif pernikahan ini menjadi bukti perhatian pemerintah Kota Pekalongan kepada pengantin yang belum memiliki status perkawinan yang sah secara hukum. Sebab perkawinan sangatlah penting bagi sebuah keluarga untuk mewujudkan masyarakat yang madani.

Menurut Inggit, pada tahun 2022 antusias peserta sangat baik karena ada 10 pasang pengantin, dari tahun kemarin hanya 8 pasangan. Namun mudah-mudahan perhatian dari pemerintah dari pengantin yang memang belum dilegalkan supaya para pengantin dapat haknya.

Sementara itu Kepala Dinsos-P2KB, Yos Rosidi menambahkan. Pasangan pengantin yang mengikuti legalisasi ini merupakan pasangan yang telah melakukan pernikahan secara siri, sehingga pernikahan mereka belum tercatat dan sah di mata hukum.

Menurutnya, pada legalisasi pernikahan tersebut para pasangan akan mendapat kepastian hak-haknya sebagai warga negara dapat dilindungi dan terpenuhi. Karena umumnya pasangan pengantin telah memiliki anak yang membutuhkan akses pelayanan sipil dan pelayanan sosial, namun terkendala status yang belum legal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *