bspradiopekalongan.com, FIKIH – Sahur adalah salah satu aspek penting dalam menjalankan ibadah puasa, khususnya dalam bulan Ramadan. Makan sahur, yang dilakukan sebelum waktu subuh, dianggap sangat dianjurkan dalam agama Islam. Namun, meskipun ada konsensus umum tentang pentingnya sahur, ada perbedaan mengenai waktu yang tepat untuk mengakhirinya, yang bervariasi di antara berbagai mazhab dalam Islam.
Dengan bersahur, kita sudah melakukan dua hal, yaitu mengikuti sunnah Nabi Muhammad yang senantiasa bersahur ketika hendak puasa, dan mempersiapkan diri dengan komitmen penuh agar puasa yang dijalani sepanjang hari bisa terlaksana dengan sempurna. Dengan bersahur, akan menjadikan tubuh kita lebih kuat, sehingga akan lebih siap untuk menjalani ibadah puasa.
Waktu sahur dalam lintas mazhab menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang terkait dengan terbitnya fajar, tetapi prinsip utamanya tetap sama, yaitu sahur harus dihentikan sebelum fajar sadiq. Meskipun terdapat perbedaan waktu yang sedikit, hal ini tidak menghalangi umat Islam untuk tetap melaksanakan ibadah puasa dengan penuh keimanan dan kepatuhan terhadap ajaran agama yang mereka anut.
1. Waktu Sahur menurut Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi, yang merupakan salah satu mazhab terbesar dalam Islam, mengajarkan bahwa waktu sahur berakhir ketika terbit fajar. Dalam pandangan ini, sahur yang dilakukan setelah terbitnya fajar dianggap tidak sah, meskipun makanan tersebut masih dalam keadaan dimakan. Oleh karena itu, umat Muslim yang mengikuti mazhab Hanafi disarankan untuk berhenti makan sahur sedikit lebih awal sebelum fajar terbit.
Namun, ada pendapat lain dalam mazhab Hanafi yang mengizinkan sedikit kelonggaran. Makanan yang terakhir dimakan harus selesai sebelum terbit fajar, dan bukan ketika fajar sudah mulai terlihat. Fajar yang dimaksud adalah fajar yang nyata, yakni fajar yang muncul di langit dengan cahaya putih yang memanjang ke arah timur.
Salah satunya sebagaimana ditulis oleh Syekh Kamaluddin Muhammad bin Abdul Wahid (wafat 681 H), salah satu ulama tersohor dalam mazhab Hanafiyah dalam kitabnya ia mengatakan: وَقْتُ السَّحُورِ مِنْ مُضِيِّ أَكْثَرِ اللَّيْلِ إلَى طُلُوعِ الْفَجْرِ Artinya, “Waktu sahur berlangsung dari lewatnya sebagian besar malam hingga terbitnya fajar.” Selain pendapat di atas dalam mazhab Hanafi, Syekh Zainuddin Ibnu Nujaim dalam kitabnya mengatakan bahwa waktu sahur tidak dimulai sejak masuknya separuh malam, namun pada sepertiga malam terakhir sebelum fajar terbit. Hal ini menurutnya karena istilah “sahur” sendiri memiliki definisi sebagai makanan yang dimakan di waktu sahr, maka waktu yang lebih tepat menurutnya adalah sepertiga malam terakhir. وَالسَّحُورُ ما يُؤْكَلُ في السَّحَرِ وهو السُّدُسُ الْأَخِيرُ من اللَّيْلِ Artinya, “Sahur adalah makanan yang dikonsumsi pada waktu sahar, yaitu seperenam bagian terakhir dari malam.”
2. Waktu Sahur menurut Mazhab Maliki
Mazhab Maliki memiliki pandangan yang mirip dengan mazhab Hanafi, di mana waktu sahur berakhir dengan terbitnya fajar. Namun, mazhab Maliki lebih menekankan pada prinsip kehati-hatian dan kesungguhan dalam mematuhi waktu tersebut. Sehingga, mereka yang mengikuti mazhab ini juga disarankan untuk memastikan bahwa makan sahur sudah dihentikan sebelum fajar terbit.
Pada umumnya, para ulama Maliki menganggap bahwa fajar sebagai batas akhir sahur harus merupakan fajar yang jelas, yang terlihat secara visual, dan bukan sekadar fajar shadiq (fajar yang pertama muncul dengan cahaya samar), yang sering kali bisa membingungkan. Ini menunjukkan pentingnya ketelitian dalam menentukan waktu sahur bagi penganut mazhab ini.
Pendapat ini disampaikan Syekh Muhammad Arafah ad-Dasuqi, salah satu ulama terkemuka dalam mazhab Maliki. Dalam kitabnya ia mengatakan bahwa waktu sahur sudah masuk sejak pertengahan malam terakhir. Hanya saja, semakin diakhirkan mendekati terbitnya fajar, maka semakin utama pula pelaksanaan sahur tersebut. وَيَدْخُلُ وَقْتُ السَّحُورِ بِنِصْفِ اللَّيْلِ الْأَخِيرِ وَكُلَّمَا تَأَخَّرَ كان أَفْضَلَ Artinya, “Waktu sahur dimulai pada pertengahan malam terakhir, dan semakin diakhirkan, maka semakin utama.”
3. Waktu Sahur menurut Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i, yang diikuti oleh sebagian besar umat Islam di Indonesia, menyatakan bahwa waktu sahur berakhir dengan terbitnya fajar yang kedua, atau yang dikenal dengan istilah “fajar sadiq.” Fajar ini adalah cahaya putih yang muncul di ufuk timur dan memanjang secara horisontal. Jika seseorang makan setelah fajar sadiq, maka puasanya dianggap batal.
Mazhab Syafi’i memberikan perhatian lebih pada waktu yang tepat untuk berhenti makan sahur, dengan menekankan bahwa sahur harus selesai sebelum fajar sadiq mulai terlihat. Oleh karena itu, umat yang mengikuti mazhab ini sangat dianjurkan untuk makan sahur sedikit lebih awal, agar tidak terjadi keraguan mengenai batas waktu yang tepat.
Hal ini sebagaimana ditulis oleh Imam Nawawi dalam salah satu kitabnya, waktu sahur berlangsung sejak pertengahan malam hingga terbitnya fajar. Sedangkan dalam pelaksanaannya, sahur tidak terbatas pada jenis makanan tertentu atau jumlah yang banyak, melainkan dapat diperoleh baik dengan makanan dalam porsi besar maupun kecil sekalipun. Bahkan, sekadar meminum air pun sudah dianggap sebagai sahur dan tetap mendapatkan pahala dan keberkahan sahur. Dalam kitabnya ia mengatakan: وَقْتُ السَّحُوْرِ بَيْنَ نِصْفِ اللَّيْلِ وَطُلُوْعِ الْفَجْرِ. يَحْصُلُ السَّحُوْرُ بِكَثِيْرِ الْمَأْكُوْلِ وَقَلِيْله وَيَحْصُلُ بِالْمَاءِ أَيْضًا Artinya, “Waktu sahur berlangsung antara pertengahan malam hingga terbitnya fajar. Sahur dapat terpenuhi baik dengan makanan yang banyak maupun sedikit, dan dapat pula diperoleh hanya dengan meminum air.”
4. Waktu Sahur menurut Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali juga menyatakan bahwa waktu sahur berakhir ketika fajar sadiq terbit. Namun, dalam mazhab ini terdapat anjuran untuk segera berhenti makan sebelum fajar sadiq datang. Hal ini mirip dengan pandangan mazhab Syafi’i, di mana kedatangan fajar sadiq menandakan berakhirnya waktu sahur.
Mazhab Hanbali, sama halnya dengan mazhab-mazhab lainnya, memberikan perhatian terhadap pentingnya ketelitian dalam menentukan waktu fajar. Oleh karena itu, disarankan bagi umat yang mengikuti mazhab ini untuk memeriksa dengan seksama waktu terbitnya fajar, baik melalui pengamatan langsung atau dengan mengikuti jadwal yang sudah terverifikasi.
Sebagaimana ditulis oleh Syekh Musthafa as-Suyuthi ar-Rahibani, dalam kitabnya ia menjelaskan bahwa waktu sahur dimulai sejak pertengahan malam, namun disunnahkan untuk mengakhirkannya selama tidak dikhawatirkan terbitnya fajar kedua. Tujuannya, karena sahur yang diakhirkan lebih memberikan kekuatan dalam menjalankan puasa. Kesunnahan sahur dapat diperoleh hanya dengan minum saja, namun jika menghendaki yang sempurna, maka harus dengan makan.
Dalam kitabnya mengatakan: وَأَوَّلُهُ نِصْفُ لَيْلٍ وَيُسَنُّ تَأْخِيْرُهُ إِنْ لَمْ يَخْشَهُ، أَي: طُلُوْع الْفَجْرِ الثَّانِي، لِأَنَّهُ أَقْوَى عَلىَ الصَّوْمِ وَلِلتَّحَفُّظِ مِنَ الْخَطَأِ وَالْخُرُوْجِ مِنَ الْخِلاَفِ. وَتَحْصُلُ فَضِيْلَةُ السُّحُوْرِ بِشُرْبٍ وَ يَحْصُلُ كَمَالُهَا بِأَكْلٍ Artinya, “Awal waktu sahur dimulai sejak pertengahan malam, dan disunnahkan untuk mengakhirkannya selama tidak khawatir terbitnya fajar kedua. (Anjuran ini) karena lebih memberikan kekuatan (dalam menjalankan puasa), serta sebagai bentuk kehati-hatian agar terhindar dari kesalahan dan keluar dari perbedaan pendapat. Kesunnahan sahur dapat diperoleh hanya dengan minum, sedangkan kesempurnaannya dengan makan.”
5. Kesamaan dan Perbedaan dalam Mazhab-mazhab
Secara umum, meskipun ada perbedaan dalam penafsiran waktu sahur antara mazhab-mazhab, kesamaan yang dapat ditemukan adalah bahwa waktu sahur berakhir ketika fajar pertama kali terlihat, yaitu fajar sadiq. Namun, perbedaan utama terletak pada cara penentuan kapan fajar sadiq dimulai dan seberapa teliti umat Islam harus mematuhi waktu tersebut.
Pada mazhab Hanafi dan Maliki, ada kecenderungan untuk berhati-hati dan memastikan makan sahur dihentikan lebih awal sebelum fajar benar-benar muncul. Di sisi lain, mazhab Syafi’i dan Hanbali lebih menekankan pentingnya penghentian makan sahur sebelum fajar sadiq yang jelas terlihat.
Perbedaan-perbedaan ini memiliki implikasi praktis dalam kehidupan sehari-hari umat Muslim. Di beberapa negara atau daerah dengan populasi Muslim yang beragam, waktu sahur mungkin berbeda-beda tergantung pada mazhab yang diikuti oleh masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting bagi umat Islam untuk memahami mazhab yang mereka anut dan mengikuti panduan waktu sahur yang tepat sesuai dengan ajaran mazhab tersebut. (Adm-01A)
