bspradiopekalongan.com, PENDIDIKAN – Teori pendidikan “double movement” merupakan konsep yang dikemukakan oleh tokoh sosial dan politik, Karl Polanyi, dalam bukunya yang berjudul The Great Transformation pada tahun 1944. Secara umum, double movement merujuk pada dua gerakan yang saling berlawanan namun saling terkait. Gerakan pertama adalah proses yang menggambarkan pergerakan menuju pasar bebas atau liberalisasi, di mana segala sesuatu, termasuk manusia, diperlakukan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan. Gerakan kedua adalah reaksi terhadap pasar bebas ini, berupa upaya untuk melindungi masyarakat dan kesejahteraan sosial dengan mengembalikan kontrol atas pasar dan melindungi hak-hak individu serta kelompok.
Dalam konteks pendidikan, teori ini dapat dilihat sebagai respons terhadap tekanan pasar dalam pendidikan dan upaya untuk memulihkan nilai-nilai sosial dalam proses pendidikan.
Double Movement dalam Pendidikan: Pasar dan Perlindungan Sosial
Dalam sistem pendidikan modern, kita bisa melihat penerapan konsep double movement melalui dua gerakan besar. Pertama, ada gerakan untuk memasarkan pendidikan, di mana sektor pendidikan semakin dipengaruhi oleh prinsip-prinsip ekonomi pasar. Misalnya, komersialisasi pendidikan, yang terlihat dalam peningkatan biaya pendidikan, pengenalan pendidikan berbasis bisnis, dan orientasi pendidikan terhadap pencapaian ekonomi jangka pendek. Pemerintah dan lembaga pendidikan cenderung memperkenalkan kebijakan yang lebih mengutamakan efisiensi, pengukuran hasil, dan orientasi pasar. Universitas dan sekolah diharapkan beroperasi dengan pendekatan yang lebih mirip dengan perusahaan, termasuk fokus pada hasil tes standar dan keuntungan finansial.
Namun, seperti yang dicontohkan dalam teori double movement, ada gerakan kedua, yaitu reaksi terhadap komodifikasi pendidikan. Reaksi ini muncul sebagai upaya untuk mengembalikan pendidikan pada tujuan sosialnya yang lebih luas, yang tidak hanya terbatas pada pencapaian ekonomi.
Dalam hal ini, pendidikan dipandang sebagai hak yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara, bukan hanya sebagai barang atau jasa yang dapat dijual dan dibeli. Pendekatan ini mendorong kebijakan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi semua lapisan masyarakat, mengurangi kesenjangan sosial, dan memastikan bahwa pendidikan tetap inklusif dan berorientasi pada pembentukan karakter serta keterampilan sosial.
Penerapan Double Movement dalam Kebijakan Pendidikan
Teori double movement dalam konteks pendidikan mengingatkan kita tentang pentingnya keseimbangan antara efisiensi ekonomi dan perlindungan sosial dalam pendidikan. Penerapan konsep ini dapat terlihat dalam beberapa kebijakan pendidikan di berbagai negara. Di banyak negara berkembang, misalnya, munculnya pendidikan berbasis pasar dan privatasi sekolah swasta dapat memperburuk ketimpangan sosial, di mana hanya kelompok tertentu yang mampu mengakses pendidikan berkualitas. Sebagai reaksi terhadap hal ini, banyak negara kemudian memperkenalkan kebijakan pendidikan yang lebih inklusif, seperti beasiswa untuk siswa kurang mampu dan peningkatan anggaran untuk pendidikan publik.
Selain itu, adanya gerakan untuk melindungi pendidikan sebagai hak sosial juga terlihat dalam gerakan internasional, seperti Education for All (EFA) dan Sustainable Development Goal (SDG) No. 4 yang menekankan pentingnya pendidikan berkualitas yang dapat diakses oleh semua orang tanpa memandang status sosial atau ekonomi.
Tantangan dalam Menerapkan Double Movement dalam Pendidikan
Meskipun teori double movement menawarkan cara untuk melihat bagaimana pendidikan dipengaruhi oleh dinamika ekonomi dan sosial, penerapan teori ini dalam kebijakan pendidikan menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kesulitan dalam menciptakan keseimbangan antara kepentingan pasar dan kepentingan sosial. Di banyak negara, tekanan ekonomi dan pasar masih mendominasi kebijakan pendidikan, sehingga mendorong kesenjangan pendidikan yang semakin besar. Untuk itu, dibutuhkan kesadaran bersama untuk memprioritaskan tujuan sosial dalam pendidikan dan menjamin akses pendidikan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. (Adm-03A)
