bspradiopekalongan.com – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat menyosialisasikan Rencana Tata Ruang/Wilayah (RT/RW) Kota Pekalongan Tahun 2009-2029, yang dibuka oleh Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin berlangsung di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Selasa (10/10/2023).
Wawalkot Salahudin menyampaikan bahwa, sebenarnya Kota Pekalongan telah membuat Peraturan Daerah (Perda) RT/RW sejak lama, semestinya sosialisasi perda tersebut dilakukan sedari dulu. Namun, dikarenakan adanya pandemi Covid-19 lalu dan hal-hal lain, maka baru bisa dilaksanakan kali ini.
Menurutnya, Perda RT/RW menjadi kesepakatan antara Pemerintah Kota Pekalongan bersama seluruh stakeholder terkait, termasuk wakil rakyat. Dimana, penyusunannya diawali dengan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Disampaikan Wawalkot Salahudin, jika ada usulan perubahan dari masyarakat bisa segera diakomodir dan disampaikan ke Bappeda. Mengingat, pasti ada beberapa perubahan dan membutuhkan proses yang lama. Pihaknya berharap, ketika ada usulan terpenting, dan bisa menyajikan proposal penggunaan yang memungkinkan adanya perubahan perda RT/RW, maka Pemerintah Pusat akan bijaksana menyikapinya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo menjelaskan, dalam sosialisasi ini dibahas mengenai penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian atas ruang, pengaturan kebijakan, pengawasan, kelembagaan dan sebagainya.
Cayekti menilai, perubahan aturan tersebut telah melalui proses dan komunikasi hingga koordinasi tingkat pusat, dengan ditetapkannya Perda Nomor 9 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Bulan Desember 2020. (Adm-01A)