bspradiopekalongan.com, BATANG – Kabar wacana Pemerintah Kota Pekalongan yang meminta kolabori dan kerjasama untuk membuang sampah di TPA Randukuning Kabupaten Batang, mendapat respon dan penolakan dari berbagai kalangan terutama di kanal media sosial. Tidak ketinggalan juga, kalangan anggota DPRD Kab Batang yang menyoroti persoalan tersebut dengan mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemkab Batang yang menolaknya.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Kab. Batang, Fatkhurrohman menilai langkah tegas yang diambil oleh dinas terkait dari Pemkab Batang terhadap isu kerjasama di TPA Randukuning dengan Pemkot Pekalongan. Kalo kita diminta pemkot pekalongan untuk dapat membuang sampah di tempat kita tentnunya kita tidak setuju, dan langkah yang diambil Pemkab Batang menolaknya sudah tepat.
Penolakan tersebut bukan hanya semata-mata karena sikap emosional tak mendasar, melainkan persoalan sampah di Kabupaten Batang sendiri perlu mendapatkan perhatian lebih. Sehingga secara umum, sangat tidak memungkinkan untuk meambah volume sampah di TPA Randukuning. Bukan berarti kami tidak peduli terhadap saudara kami di Kota Pekalongan. Namun realistis, karena TPA kami sendiri masih dalam tahap peningkatan kapasitas dan sudah cukup padat dengan sampah lokal.
Sebelumnya, permintaan dari Kota Pekalongan sebelumnya diajukan menyusul permasalahan penumpukan sampah yang semakin memprihatinkan, terutama sejak ditutupnya TPA Degayu yang selama ini menjadi tempat utama pembuangan sampah warga Kota Pekalongan. Pemerintah Kota pun berupaya mencari solusi dengan mengajukan permohonan kerja sama kepada beberapa daerah sekitar, termasuk Kabupaten Batang.
Fatkhurrohman menambahkan, yang perlu untuk dibahas bersama saat ini adalah pengelolaan sampah didaerah perbatasan. Pasalnya muncul kekhawatiran dari warga masyarakat didaerah perbatasan yang menjadi sasaran untuk membuang sampah dari orang yang tidak dikenal. Selain diperlukan pengawasan dari pihak terkait, juga harus ditempuh langkah koordinasi lintas sektor dengan pemerintah Kota Pekalongan. (Adm-02A)
