DPRD Kabupaten Pekalongan Gelar Rapat Kerja Sinkronisasi Perdes, Perbup dan PerdaDPRD Kabupaten Pekalongan Gelar Rapat Kerja Sinkronisasi Perdes, Perbup dan Perda

bspradiopekalongan.com, KAJEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan pemerintah desa guna membahas sinkronisasi antara Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Bupati (Perbup), dan Peraturan Daerah (Perda). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, pada Kamis 10 April 2025 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. Abdul Munir.

Rapat kerja ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang dibuat di tingkat desa selaras dengan kebijakan di tingkat kabupaten, sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau ketidaksesuaian hukum yang dapat menghambat pelayanan publik maupun pelaksanaan program pembangunan desa.

Dalam sambutannya, H. Abdul Munir menegaskan pentingnya sinkronisasi regulasi agar tidak terjadi kebingungan di lapangan. Ia mencontohkan masih adanya beberapa Perdes yang substansinya bertentangan dengan Perbup maupun Perda yang lebih tinggi. Karena Desa memiliki kewenangan otonom, tapi tetap harus berada dalam kerangka hukum yang sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi. Ini penting agar semua kebijakan berjalan efektif, efisien, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Senada dengan itu, Ketua DPRD Drs. H. Abdul Munir menegaskan bahwa sinkronisasi regulasi antara Perdes, Perbup, dan Perda sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas PMD, Agus Dwi, memaparkan bahwa penyusunan Perdes sepenuhnya merupakan kewenangan desa. Namun, sebelum ditetapkan, Perdes wajib dievaluasi mulai dari Camat hingga Bupati. Jika dalam proses evaluasi ditemukan substansi Perdes yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka Perdes tersebut wajib dibatalkan.

Melalui rapat kerja ini, DPRD berharap lahir sinergi yang lebih kuat antara pemerintah desa dan kabupaten dalam membangun pemerintahan yang akuntabel dan berlandaskan hukum. Dan dengan adanya pedoman ini, kami harap desa lebih percaya diri dalam membuat peraturan, sekaligus tetap selaras dengan arah kebijakan daerah. (Adm-03A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *