bspradiopekalongan.com, KOTA PEKALONGAN – Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Pekalongan, merilis peroleh pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) Kota Pekalongan Tahun 2023 mencapai Rp. 16.268.407.418.
Jumlah perolehan pajak PBB-P2 Pemkot Pekalongan tersebut, melampaui angka yang ditargetkan sebelumnya sebesar Rp. 15.000.000.000.
Kepala BPKAD Pemkot Pekalongan, Anita Heru Kusumorini menjelaskan diruang kerjanya pada Rabu, 7 Februari 2024. Capaian untuk PBB-P2 tahun 2023 Pemerintah Kota Pekalongan mencapai sekitar 108,46% atau angkanya sebesar Rp. 16.268.407.418, melebihi dari target yang ditentukan sebesar Rp. 15.000.000.000.
Menurut Anita Heru, meskipun melebihi target yang ditentukan. Namun dilihat dari tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) yang mebayar PBB-P2 masih kurang dari 50%. Artinya lebih dari hasil tersebut yang belum membayar.
Dijelaskan, dalam mengejar angka wajib pajak tersebut. Pemerintah Kota Pekalongan kedepan meningkatkan target di tahun 2024 mendatang dan akan memberlakukan denda.
Menurut Anita, dengan adanya pemberlakuan Bebas Denda PBB-P2, tunggakan-tunggakan pajak tersebut bisa segera diselesaikan. Selain itu, kami juga sudah bekerjasama dengan kelurahan-kelurahan, menyelenggarakan Undian Gebyar Pajak dan Retribusi untuk memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu. (Adm-A02)