Pelan tapi pasti, akhirnya langkah penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pekalongan Kota terhadap tewasnya wanita yang dikabarkan gantung diri akhirnya menemui titik terang.
Kamis, 14 April 2022. Polisi menetapkan pria berinisial MS yang tidak lain adalah suami dari korban, menjadi tersangka tunggal kasus kematian istrinya setelah dilakukan penyidikan selama 2 hari.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi menjelaskan. Sejak awal kejadian dilakukan olah TKP, pihaknya sudah merasa janggal dengan kasus tewasnya wanita tersebut karena gantung diri. Karena setelah dilakukan pemeriksaan yang melibatkan tim forensik dari polda jateng yang hasilnya menunjukan korban tewas karena tercekik.
Menurut Kapolres, pihaknya baru dapat menetapkan suami korban sebagai tersangka karena mengakui perbuatanya. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendorong korban hingga terjatuh dan kemudian dibunuh dengan mencekik menggunakan kain.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, penyebab meninggalnya wanita tersebut secara pasti masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Dan saat ini jajaranya sedang meminta sejumlah keterangan dari para saksi, untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.