bspradiopekalongan.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menvonis terdakwa Metty Kapantow dengan pidana penjara 4 tahun, dalam kasus penganiayaan terhadap “SK” seorang ART asal Pemalang, pada Senin (24/07-2024) kemarin. Vonis tersebut dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan kepada terdakwa Metty Kapantow, karena dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan kepeda korban.
Majelis hakim dalam sidang tersebut, juga menjatuhkan hukuman 3,6 tahun penjara kepada suami Metty bernama So Kasander dan anaknya bernama Jane Sander yang terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
Hakim Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan perkara tersebut, juga menyebut terdakwa Evi, terdakwa Sutriyah, terdakwa Inda Yanti, terdakwa Pebriana Amelia, terdakwa Saodah dan terdakwa Pariyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan perbuatan pidana melakukan dan menyuruh melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan secara berlanjut. Keenam ART yang terlibat penyiksaan seperti Evi divonis 4 tahun penjara, lalu ART Sutriyah, Inda Yanti, Saodah, Pebriana Amelia dan Pariyah di Vonis 3,5 tahun penjara.
Vonis hakim terhadap para terdakwa pelaku penganiayaan terhadap SK ART asal Pemalang tersebut, dinyatakan melanggar Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut UU KDRT) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 45 juncto Pasal 5 huruf b UU KDRT dan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Vonis hakim dinilai meringankan
Korban SK dalam kasus penganiayaan tersebut, merasa kecewa terhadap vonis hakim yang dijatuhkan kepada majikan dan rekan-rekan sesama pembatu yang menjadi terdakwa pelaku. Isak tangis dirinya sebagai korban dan anak-anaknya pecah saat mendengar vonis tersebut dibacakan.
Hakim menilai, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut dan mengakibatkan sakit fisik yang panjang, juga trauma yang mendalam. Terdakwa juga membuat korban tidak bisa bekerja dalam waktu yang lama, kehilangan penghasilan, dan sulit menjalani kehidupan sehari-hari. Adapun hal lain yang menjadi pertimbangan hakim dalam vonis adalah terdakwa tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan. Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menghapus kekerasan dalam rumah tangga.
Meski demikian, menurut hakim terdapat hal yang meringankan hukuman tersebut, yaitu Metti dan So sudah berusia lanjut dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga sudah membayar restitusi (biaya ganti rugi) kepada keluarga Siti sebesar Rp 275.042.000 dan memberikan bantuan dana lagi sebesar Rp 200.000.000. Uang itu diberikan kepada keluarga SK melalui kuasa hukumnya oleh kuasa hukum terdakwa sebelum sidang putusan di PN Negeri Jakarta Selatan dimulai.
Kasus penganiayaan yang tidak wajar
Sebelumnya SK diduga mengalami penganiayaan yang tidak wajar oleh majikan dan teman pembantunya di sebuah apartemen di daerah Simprug, Jakarta Selatan sebagaimana banyak diberitakan.
Kasus penganiayaan tersebut, bermula saat SK kedapatan mengambil roti milik terdakwa Metty Kapantow yang merupakan majikan SK pada September 2022. Lalu Metty marah dan memukul wajah SK menggunakan tangan dan sandal miliknya. Parahnya lagi dirinya meminta pembantu lainnya yakni Evi, Sutriyah, Saodah, Indayanti, Pariyah dan Pebriana untuk ikut memukul wajah SK secara bergantian menggunakan tangan kosong.
Tidak hanya itu, Metty kemudian bersama suami dan anaknya yaitu So Kasander dan Jane Sander memberi hukuman kepada SK karena telah melakukan kesalahan. Metty juga meminta keenam pembatu yang lainya untuk melakukan hal yang sama memberi hukuman kepada SK.
Dijelaskan dalam penganiayaan tersebut, Metty menyiram kedua kaki SK dengan air mendidih yang panas dan mendorong SK hingga tersungkur dan kepalanya membentur lantai saat memberikan hukuman. Terdakwa Metty juga menjambak rambut SK dan membenturkan kepalanya ketembok dan memukul kepalnya dengan tongkat garuk pijat diikuti meremas payudaranya hingga memar dan lecet.
Terdakwa Metty juga yang menyuruh keenam pembatunya untuk melumuri sambal pada seluruh tubuh SK hingga bagian vitalnya. Dalam pemberian hukuman kepada SK, terdakwa suami So Kasander memerintahkan agar SK memakan kotoran anjing sampai habis. Bahkan satu pekan sebelum SK berhenti bekerja, terdakwa Metty memerintahkan SK bekerja tanpa satu helai pakaianya dan memninta pembantunya yang bernam Evi untuk mebakar bulu kemaluanya menggunakan lilin.
Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, mengakibatkan korban mengalami kehilangan pekerjaan dan penghasilan dalam waktu lama. (Adm-01A)