Kota Pekalongan Bahaya Bencana Sampah, Kata Dinas Lingkungan HidupKota Pekalongan Bahaya Bencana Sampah, Kata Dinas Lingkungan Hidup

bspradiopekalongan.com, KOTA PEKALONGAN – Pekalongan tidak hanya dalam ancaman bencana “tenggelam” akibat banjir rob, kenaikan muka air laut maupun penurunan muka tanah, tapi juga menghadapi potensi ancaman “bencana sampah”.

Hal ini terkait dengan kondisi satu-satunya TPA Sampah di Degayu yang sudah berusia 30 tahun, yang saat ini dalam kondisi kritis. Kota Pekalongan perlu bersiap melakukan antisipasi potensi ancaman bencana sampah yang disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sri Budi Santoso saat menjadi narasumber dalam Kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang Dihadapi Pelaku Usaha dalam Merealisasikan Kegiatan Usahanya di di Hotel Nirwana Pekalongan, Rabu (29/5/2024) .

Menurut Budi, jika pada awal tahun 2024, truk sampah masih bisa masuk 20 sampai dengan 30 meter ke dalam TPA untuk membuang sampah, pada bulan Mei ini, kendaraan truk pengangkutan sampah hanya bisa membuang sampah persis di depan pintu gerbang. Bahkan, kepala truk kadang sebagian berada di badan jalan saat menumpah sampah. Padahal, setiap hari, TPA Degayu menerima kiriman sampah sekitar 130 sampai dengan 140 ton sampah.

Lebih lanjut SBS menjelaskan bahwa, kondisi pengelolaan sampah di Kota Pekalongan saat ini masih sangat dominan di sisi hilir atau paradigma KAB atau Kumpul-Angkut_Buang, di mana seolah menangani hanya persoalan bagaimana mengumpulkan, mengangkut dan membuang ke TPA. Paradigma di sisi hulu atau paradigma pengolahan (pengurangan) sampah masih sangat lemah. SBS menyebutkan, dari total produksi sampah selama ini hanya diolah sekitar 10%, sisanya 90% dikirim ke TPA.

Terkait kemungkinan potensi bencana sampah dan antisipasinya ke depan, SBS memberi penjelasan, sembari mempersiapkan rencana untuk pengajuan untuk memperpanjang usia TPA melalui pengurugan lahan tersisa di TPA dalam bentuk genangan air agar dapat digunakan pada tahun 2025, DLH saat ini sedang menyiapkan draf regulasi tentang SIstem Tanggap Darurat apabila terjadi bencana sampah, utamanya kondisi berhentinya layanan TPA. Sebab, TPA bisa berhenti kapan saja jikalau terjadi hal-hal yang tidak terduga, misal kerusakan alat-alat berat seperti excavator atau sebab lainnya. (Adm-01A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *