Partai Politik Mendapat Bantuan Dana Dari Pemerintah Kab. PemalangPartai Politik Mendapat Bantuan Dana Dari Pemerintah Kab. Pemalang

bspradiopekalongan.com, PEMALANG -Bupati Pemalang Mansur Hidayat hari ini menyerahkan bantuan keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Pemalang Tahun 2024 tahap I. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Gendung Sasana Bhakti Praja Pemalang. Rabu 29 Mei 2024.

Dalam sambutannya Bupati mengatakan, bantuan keuangan tersebut merupakan wujud dukungan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan politik warga masyarakat, khususnya melalui partai politik yang ada di Indonesia. Terkait itu, Ia berharap agar bantuan tersebut dapat digunakan dengan seoptimal mungkin, demi peningkatan kesadaran maupun partisipasi politik warga masyarakat di Kabupaten Pemalang.

Dalam kesempatan itu Bupati menyampaikan bahwa bantuan keuangan kepada partai politik di tahun ini akan di berikan dalam dua tahap, hal ini disebabkan adanya pergantian keanggotaan DPRD dari Anggota DPRD periode 2019-2024 ke Anggota DPRD periode 2024-2029. Untuk tahap II akan kami salurkan pada saat keanggotaan DPRD Kabupaten Pemalang periode 2024-2029, sudah terbentuk/dilantik.

Bantuan keuangan bagi Partai Politik, kata Bupati merupakan langkah untuk membangun Partai Politik yang modern sebagai Pilar Demokrasi di Indonesia. Oleh karenanya Ia minta agar bantuan keuangan tersebut dapat di kelola secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel.

Bupati memaparkan, sesuai dengan Permendagri tersebut, disebutkan pula bahwa setiap Partai Politik yang mendapatkan bantuan keuangan, memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sehubungan dengan hal tersebut Bupati pesan agar setelah bantuan keuangan dicairkan, segera laksanakan kegiatan sebagaimana program yang telah disusun, serta dibuat laporan pertanggungjawabannya.

Sebelumnya, dalam laporannya, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan teraebut adalah pasal 34 ayat 1 undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik menyebutkan bahwa keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota.

Keputusan Bupati Pemalang nomor 100.3.3.2/230/2024 tentang bantuan keuangan tahap 1 kepada partai politik bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2024. (Adm-03A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *