bspradiopekalongan.com, SEKSUAL – Dalam Islam, hubungan intim antara suami dan istri merupakan bagian dari kehidupan yang diatur oleh syariat untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, memenuhi kebutuhan biologis, serta menjaga moral dan spiritualitas pasangan. Hubungan intim yang baik dalam pandangan fiqh tidak hanya mengutamakan aspek fisik, tetapi juga harus berlandaskan pada nilai-nilai etika, kasih sayang, dan tanggung jawab.
Dalam pandangan fiqh, hubungan intim antara suami dan istri adalah sesuatu yang sangat mulia dan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, kasih sayang, dan menjaga adab-adab yang telah ditetapkan.
Tujuan utama dari hubungan intim adalah untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, memenuhi kebutuhan biologis, dan menciptakan keturunan yang baik, serta sebagai bentuk ibadah dalam kehidupan berkeluarga. Hubungan intim dalam Islam seharusnya dilakukan dengan penuh kasih sayang, tidak ada paksaan, dan mengutamakan kenyamanan serta kehormatan kedua belah pihak.
Satu yang harus dipahami dalam berhubungan yaitu dilarangnya membayangkan wanita lain. Syech Ibnu Yamun menjelaskanya dalam syair :
وَطْءٌ بِشُبهةٍ حرامٌ وكذا # إتيانها بعد اختلام فخُذَا
Artinya : “Wathi (hubungan intim) Syubhat hukumnya haram , bersetubuh setelah junub juga diharamkan.”
Syech Ibnu Yamun menerangkan, bahwa bersetubuh dengan istri sambil membayangkan perempuan lain di hukum haram, bahkan yang demikian merupakan sebagian dari zina.
Pendapat lain juga disampaikan oleh pesusun kitab Madkhal berkata: “Berhati-hatilah, jangan sampai berbuat apa yang sering dilakukan oleh kebanyakan orang, yaitu jika melihat perempuan lain, kemudian dia bersetubuh dengan istrinya sambil membayangkan perempuan tersebut.
Yang demikian termasuk dari zina.”
Kemudian Para ulama berkata: “Barang siapa mengambil sebuah kendi yg berisi air dingin, kemudian dia meminumnya, lalu membayangkan bahwa yang diminum adalah khamar, maka air yang diminum itu hukumnya haram baginya. Perempuan itu sama dengan pria, tidak disangkal, kehormatannya melebihi pria.”
Bersetubuh setelah mimpi junub di hikumi HARAM. Dikutip dalam kitab An-Nashihah , bahwa orang yang memegang kelaminnya dengan tangan kanan lalu bersetubuh dengan istrinya setelah mimpi junub hendaknya dicegah. Artinya, sebelum dia mandi atau membasuh zakarnya atau kencing.
Ada pula yang mengatakan, sengguhnya hal itu bisa berakibat anak yang terlahir dalam keadaan gila.
Karena masih ada sisa sperma dari mimpi yang merupakan permainan setan. Oleh karena itu, apabila persetubuhan tersebut menjadi sebab terciptanya anak, maka akan yang lahir akan disukai syathon. Wallahul A’lam. (Adm-01A)
