Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan, menggelar kegiatan Public Hearing yang mengundang sejumlah CSR dari BUMN, BUMD Kota dan Provinsi serta dari Swasta pada Rabu, (05/04/2023) untuk membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang anggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Tidak ketingglan sejumlah perguruan tinggi dan rumah sakit juga diundang dalam pertemuan tersebut, untuk menjaring aspirasi dari masing-masing lembaga.
Ketua Pansus III DPRD Kota Pekalongan, Makmur Mustofa menjelaskan. Kota Pekalongan sudah sebenarnya sudah pernah memiliki peratutan daerah nomor 12 tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perusahaan. Namun perda tersebut tidak efektif berjalan karena belum ada peraturan walikota yang mendasari aturan tersebut.
Melihat hal tersebut, menurutMustofa. Bapemperda harus segera melakukan diskusi dan kajian secara detail, dimana Perda tersebut ini sudah tidak efektif. Kemudian, Bapemperda menginisiasi dan menyepakati Raperda baru dari sebelumnya Tanggung Jawab Dan Lingkungan Perusahaan di wilayah Pekalongan. Sementara, untuk raperda yang saat ini diubah menjadi Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Disampaikan Mustofa, hal yang paling mendasari Raperda ini diubah total salah satunya adalah belum adanya Perwal tentang petunjuk teknis perda ini akan dilaksanakan, dimana yang melaksanakan adalah Forum CSR sendiri.
Sementara itu, Kepala Bappeda setempat, Cayekti Widigdo berharap melalui forum CSR ini berbagai masalah dan potensi di Kota Pekalongan dapat dikerjakan secara bersama-sama. Pemkot telah mencanangkan forum CSR agar bisa bersama memiliki tujuan untuk membangun Kota Pekalongan. (Adm-01)