bspradiopekalongan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus berkomitmen mencegah pernikahan dini dan kenakalan remaja. Selain karena berdampak pada kesehatan, pernikahan dini juga meningkatkan risiko kematian ibu dan anak hingga stunting. Hal ini ditekankan oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid disela-sela Kegiatan Deklarasi Sekolah Ramah Anak di MTS Hidayatul Athfal (MTS Hifal) Kota Pekalongan, Selasa (10/10/2023).
Walikota menjelaskan, pernikahan dini memiliki dampak yang luar biasa, baik bagi kesehatan, keselamatan, maupun masa depan anak. Salah satunya adalah meningkatkan risiko kematian ibu dan anak, serta stunting. Pihaknya juga meningkatkan sosialisasi kepada warga, terutama orang tua dalam mencegah pernikahan dini. Demikian pula dengan melakukan edukasi bersama Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). Bahkan, Pengadilan Agama dan Kemenag juga dilibatkan dalam pemberian arahan serta fatwa sebagai bagian dari edukasi pencegahan pernikahan dini dan perceraian.
Dengan dideklarasikan sebagai Sekolah Ramah Anak (SRA), Mas Aaf berharap, para warga sekolah MTS Hifal Kota Pekalongan bisa terus memegang komitmennya untuk mencegah pernikahan dini. Selain itu, beragam kenakalan remaja juga perlu dihindari diantaranya terlibat tawuran, kekerasan (perundungan/bullying), peredaran narkoba dan sebagainya. Mengingat, dengan fasilitas dan sarana serta prasarana yang ada di sekolah tersebut yang sudah memadai, ia optimis jajaran MTS Hifal bisa mengimplementasikan komitmen tersebut dengan sangat baik.
Sementara itu, Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Sabaryo Pramono mengungkapkan bahwa sejak tahun 2021 sampai dengan 2023 ini jumlah perkawinan usia dini mengalami peningkatan, tahun 2021 ada 53, 2022 ada 60, dan 2023 pada semester pertama ini sudah ada 33.
Sabaryo menyoroti bahwa kasus yang terjadi di masyarakat ini penyebabnya berawal dari sosial media, berkenalan, ketemuan, pacaran, dan menyebabkan hal-hal yang tak diinginkan. “Kami upayakan untuk memenuhi kebutuhan Sekolah Ramah Anak (SRA) dimanaanak yang hamil duluan dan berstatus pelajar jangan dikeluarkan, namun cuti sampai masa lahiran sehingga tetap sekolah memenuhi wajib belajar 12 tahun,”bebernya.
Kepala Sekolah MTS Hifal Kota Pekalongan, Muhammad Jawad mengungkapkan bahwa, dengan perkembangan pergaulan remaja yang saat ini tidak dapat terbentung, pihaknya mengaku prihatin. Sehingga, dengan adanya deklarasi SRA di sekolahnya ini, bisa menguatkan komitmen para warga sekolah MTS Hifal untuk terus memerangi kenakalan remaja yang akhir-akhir ini terjadi seperti bullying, pelecehan seksual, pernikahan dini, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dan sebagainya. (Adm-01A)