bspradiopekalongan.com, PEMALANG – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah foto yang menampilkan acara pernikahan dua bocah di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Fenomena pernikahan dini di kalangan remaja Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut menimbulkan keprihatinan di berbagai kalangan masyarakat.
Jika melihat Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dimana batasan menikah laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Namun dua bocah tersebut yakni mempelai putri R (14) warga Pelutan, Pemalang dan T (14) warga Sugihwaras, Pemalang. Keduanya merupakan siswa siswi SMP Negeri 1 Pemalang yang masih duduk di bangku kelas 8 sekolah tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pemalang Nur sidik membenarkan kedua bocah tersebut merupakan siswa-siswinya. Namun keduanya telah mengajukan pengunduran diri sebelum acara pernikahan berlangsung.
Menurut Nur Sidik, awalnya memang siswa sini, tapi sudah mengundurkan diri sebelum pernikahan. Walaupun keduanya mengajukan pengunduran diri, namun pihak sekolah akan tetap melakukan pendampingan agar keduanya tidak putus sekolah. Karena apapun pihaknya berkepentingan agar tetap mendampingi anak tersebut agar bisa tetap bersekolah, kewajiban pemerintah belajar 9 tahun tetap terjaga.
Lebih lanjut pihak sekolah mengaku sudah mendatangi rumah siswanya ituuntuk memberikan edukasi. Namun alasannya sakit kemudian kami home visit setelah kami kerumahnya ternyata ada alasan yang pribadi sehingga mereka menikah. Namun sekolah
Pihak sekolah juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat dalam menangani kasus pernikahan dini tersebut. Pihaknya juga berharap kasus pernikahan dini tidak kembali lagi terjadi.
Semetara itu, Asep Mukronin Ketua Rt 07 Rw 01 Kelurahan Pelutan, Pemalang yang merupakan tempat tinggal mempelai putri R menjelaskan. Pernikahan anak yang melibatkan dua bocah di bawah umur tersebut terjadi pada 19 Mei 2024 lalu secara siri.
Dirinya juga tidak tahu pasti alasan pernikahan itu terjadi, lantaran hanya mendapatkan undangan untuk menghadiri acara pernikahan saja. Pihaknya juga menegaskan, bahwa kasus pernikahan dini baru pertama kali ini terjadi di wilayahnya dan dirinya juga merasa prihatin dengan Pernikahan yang melibatkan bocah dibawah umur tersebut. (Adm-03A)