bspradiopekalongan.com, Religi – Dalam Fiqh (Hukum Islam) dikenal satu istilah Tayamum, yaitu menggunakan debu untuk bersuci mensucikan (pada wajah dan kedua tangan) sebagai pengganti dari wudlu’, mandi atau membasuh anggota dengan syarat-syarat tertentu.
Untuk melaksanakan Tayaman ini, seseorang harus memenuhi syarat tertentu, yaitu :
- Adanya udzur sebab bepergian atau sakit dengan gambaran jika menggunakan air, ia khawatir akan kehilangan nyawa atau fungsi anggota badan.
- Masuk waktu sholat. Maka tidak sah tayammun untuk sholat yang dilakukan sebelum masuk waktunya.
- Mencari air setelah masuknya waktu sholat, baik diri sendiri atau orang lain yang telah ia beri izin. Maka ia harus mencari air di tempatnya dan teman-temannya. (Jika ia sendirian, maka cukup melihat ke kanan kirinya dari ke empat arah, jika ia berada di dataran yang rata, namun jika ia berada di tempat yang naik turun, maka harus berkeliling ke tempat yang terjangkau oleh pandangan matanya.
- Sulit menggunakan air, termasuk udzur adalah seandainya di dekatnya ada air, namun jika mengambilnya, ia khawatir pada dirinya dari binatang buas atau musuh, atau khawatir hartanya akan diambil oleh pencuri atau orang yang ghasab.
- Debu suci, maksudnya debu suci mensucikan dan tidak basah.
Sedangkan tata cara untuk melakukan tayamum juga tidak bisa dilakukan dengan sembarangan, namun harus mematuhi ketentuan pelaksanaan tayamum yang disebut dengan Fardunya tayamaum dan Rukunya Tayamum :
- Fardhunya tayammum
- Niat. Dalam sebagian redaksi matan, menggunakan bahasa “empat pekerjaan, yaitu niat fardlu”. Jika orang yang melakukan tayammum niat fardlu dan sunnah, maka dia diperkenankan melakukan keduanya atau niat fardlu saja, maka di samping fardlu tersebut, ia juga diperkenankan melakukan ibadah sunnah dan sholat jenazah. Atau niat sunnah saja, maka ia tidak diperkenankan melakukan fardlu besertaan dengan ibadah sunnah, begitu juga seandainya ia niat sholat saja. Dan wajib membarengkan niat tayammum dengan memindah debu pada wajah dan kedua tangan, dan melanggengkan niat hinggah mengusap sebagian wajah. Seandainya dia hadats setelah memindah debu, maka tidak diperkenankan mengusap dengan debu tersebut, akan tetapi harus memindah / mengambil debu yang lain.
- Mengusap wajah dan mengusap kedua tangan beserta kedua siku. Dalam sebagian redaksi matan menggunakan bahasa “hingga kedua siku”. Mengusap kedua bagian ini (wajah & kedua tangan) dengan dua pukulan pada debu. Seandainya ia meletakkan tangannya ke debu yang lembut kemudian ada debu yang menempel pada tangannya tanpa memukulkan tangan, maka sudah dianggap cukup.
- Dilakukan dengan Tertib. Maka wajib mendahulukan mengusap wajah sebelum mengusap kedua tangan, baik tayammum untuk hadats kecil ataupun hadats besar. Dan seandainya ia meninggalkan tertib, maka tayammumnya tidak sah.
Kesunnahan dalam melakukan Tayamum
Kesunahan tayammum ada tiga perkara. Dalam sebagian redaksi matan, menggunkan bahasa “tiga khishal”.
Yaitu membaca basmalah, mendahulukan bagian kanan dari kedua tangan sebelum bagian kiri dari keduanya, dan mendahulukan wajah bagian atas sebelum wajah bagian bawah dan muwalah (bersegera). Maknanya telah dijelaskan di dalam bab “wudlu’”.
Masih ada beberapa kesunahan-kesunahan tayammum yang disebutkan di dalam kitab-kitab yang diperluas keterangannya.
Di antaranya adalah orang yang tayammum sunnah melepas cincinnya saat memukul debu pertama. Sedangkan untuk pukulan yang kedua, maka wajib melepas cincin. (Adm-01A)
Sumber : Kitab Fath Qorib