Tata Cara dan Ketentuan Shalat Gerhana Matahari dan BulanTata Cara dan Ketentuan Shalat Gerhana Matahari dan Bulan

bspradiopekalongan.com, FIQH – Sholat gerhana matahari dan sholat gerhana rembulan, masing-masing dari keduanya hukumnya adalah sunnah muakkad. Jika sholat ini telah ditinggalkan, maka tidak diqadla’, maksudnya tidak disyariatkan untuk mengqadla’nya.

Sholat gerhana atau shalat khusuf dalam bahasa Arab adalah sebuah ibadah yang disunnahkan bagi umat Muslim ketika terjadi gerhana matahari atau gerhana bulan. Praktik ini memiliki tata cara dan hukum tersendiri dalam agama Islam.

Sholat gerhana adalah sholat sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan oleh umat Muslim saat terjadi gerhana matahari (kusuf) atau gerhana bulan (husuf). Gerhana matahari terjadi saat bulan berada di antara bumi dan matahari, sehingga menutupi sebagian atau seluruh cahaya matahari. Sementara gerhana bulan terjadi saat bumi berada di antara matahari dan bulan, sehingga bulan masuk ke dalam bayangan bumi.

Hukum Sholat Gerhana

Sholat gerhana dilakukan ketika terjadi gerhana, baik itu gerhana matahari atau gerhana bulan. Sholat gerhana dilakukan setelah terjadinya gerhana dan berlangsung hingga gerhana berakhir. Sholat ini bisa dilakukan di rumah, masjid, atau tempat lain yang layak untuk sholat.

Sholat gerhana merupakan ibadah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) menurut mayoritas ulama. Artinya, tidak wajib dilakukan tetapi sangat dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat Muslim.

Sunnah melakukan sholat dua rakaat karena gerhana matahari dan gerhana rembulan. Yaitu melakukan takbiratul ihram dengan niat sholat gerhana. Kemudian setelah membaca doa iftitah dan ta’awudz, membaca surat Al Fatihah, ruku’, kemudian mengangkat kepala dari ruku’, lalu i’tidal, membaca surat Al Fatihah yang kedua, kemudian ruku’ kedua yang lebih cepat daripada ruku’ sebelumnya, lalu i’tidal kedua kemudian sujud dua kali dengan melakukan thuma’ninah di masing-masing dari keduanya. Kemudian melakukan rakaat yang kedua dengan dua kali berdiri, dua kali bacaan Al Fatihah, dua ruku’, dua i’tidal dan dua kali sujud.

Dan ini adalah makna dari perkataan mushannif, “di masing-masing rakaat dari kedua rakaat tersebut terdapat dua kali berdiri dengan memanjangkan bacaan di keduanya seperti keterangan yang akan datang.

Dan di masing-masing rakaat terdapat dua kali ruku’ dengan memanjangkan bacaan tasbihnya tidak saat melakukan sujud, maka ia tidak memanjangkan bacaan tasbih sujudnya. Ini adalah salah satu dari dua pendapat. Akan tetapi menurut pendapat yang shahih, bahwa sesungguhnya ia dianjurkan memanjangkan bacaan tasbih sujudnya seukuran panjangnya bacaan tasbih ruku’ sebelumnya.

Cara Melaksanakan Sholat Gerhana

Sholat gerhana terdiri dari dua rakaat. Setiap rakaat dilakukan seperti sholat biasa, tetapi dengan membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek atau panjang di setiap rakaatnya.Setelah rakaat kedua, imam atau individu yang melaksanakan sholat gerhana biasanya memberikan khutbah singkat (khotbah) yang mengingatkan tentang kebesaran Allah SWT dan kekuasaannya yang termanifestasi dalam gerhana.

Setelah sholat gerhana matahari dan rembulan, seorang imam dianjurkan melakukan khutbah dua kali seperti dua khutbah sholat Jum’at di dalam rukun-rukun dan syarat-syaratnya.

Di dalam kedua khutbahnya, ia mendorong manusia agar bertaubat dari segala dosa-dosa dan melakukan kebaikan berupa sedekah, memerdekakan budak dan sesamanya.

Seorang imam sunnah memelankan bacaannya saat sholat gerhana matahari dan mengeraskan bacaan saat sholat gerhana bulan.

Waktu pelaksanaan sholat gerhana matahari telah habis sebab gerhana telah selesai (matahari kembali seperti semula) dan sebab matahari terbenam dalam keadaan gerhana.

Dan waktu pelaksanaan sholat gerhana rembulan telah habis sebab rembulan telah kembali normal dan sebab terbitnya matahari, tidak sebab terbitnya fajar dan tidak sebab rembulan terbenam dalam keadaan gerhana, maka waktu pelaksanaannya belum habis. (Adm-02A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *