Simpang Siur Wanita yang Haid dan Nifas Tidak Boleh KeramasSimpang Siur Wanita yang Haid dan Nifas Tidak Boleh Keramas

bspradiopekalongan.com, Muslimah Vibe – Sudah banyak menyebar dimasyarakat kita tentang bolehkah wanita yang sedang haid dan nifas (Hadas Besar) tidak boleh keramas. Bahkan sebagian Aapakah hukumnya makruh atau haram itu menjadi menjadi simpang siur, berikut penjelasan singkat oleh Ning Sheila Hasina Al Hafidzah, Pengjar Pondok Pesantren Lirboyo Kediri jawa Timur.

Berkaitan dengan simpang siur dimasyarakat mengenahi makruh dan haramnya wanita melakukan keramas pada saat memiliki hadas besar yaitu haid, nifas dan lainya itu, dinilai karena memahami suatu maqolah (teks agama) yang mengatakan “Ketika ada satu anggota dari pada orang yang berhadas besar ini terpisah sebelum dia mandi besar maka ia nanti akan kembali dihari kiamat dalam keadaan jinabat“.

Sebenarnya maqolah (teks agama) itu, menurut banyak pendapat merupakan hadis dhoif yang memiliki konsekuensi tidak bisa dijadikan patokan sebuah hukum. Makanya bila ada yang beranggapan tidak boleh sama sekali menghilangkan anggota tubuhnya dalam keadaan jinabat (berhadas besar seperti haid dan nifas), hadis atau maqolah (teks agama) itu tidak bisa mencetuskan hukum haram.

Kemungkinanya hanya sebatas sunnah bagi perempuan untuk tidak menghilangkan anggota tubuhnya, semisal potong kuku atau potong rambut atau merontokan rambut dengan cara bersisir kalo memang sisiran dia yakin akan merontokan rambut maka kegiatan ini menyalahi kesunnahan pol polnya hukumnya adalah makruh tidak sampai haram.

Jadi teman-teman sekalian jangan khawatir untuk melakukan keramas itu boleh dalam keadaan haid atau nifas. Silahkan yang ingin mandi keramas namun ingin tetap melakukan kesunnahan, maka ketika keramas yang diperhatikan jangan sampai melakukan gerakan-gerakan yang bisa merontokan rambut. Kalau memang tidak bisa dihindari dan harus merontokan rambut, maka berati tidak masalah. Dia berati tidak melakukan kesunahan atau hanya sebabatas melakukan kemakruhan, namun tidak sampai melakukan perkara yang haram dan mendapatkan dosa.

Nah yang salah kaprah lagi dalam kehidupan kita, biasanya setelah dikumpulkan itu anggota tubu yang terlepas saat inabat (berhadas besar seperti haid dan nifas), lalu dimandikan untuk disucikan ketika mandi besar. Dalam hal ini tidak ada keharusanya bahkan sunnah pun tidak ada ketentuanya. Yang harus dibasuh ketika saat mandi besar itu bukan anggota yang sudah terlepas (potongan rambut) tapi anggota yang menempel dalam tubuh.

Jadi kalo rambut rontok saat haid, maka tidak perlu kita bawa ketika mandi besar untuk kita sucikan itu tidak perlu, cukup kita kubur agar tidak terlihat oleh orang yang bukan mahromnya. Sebab kalau kita lihat dari sisi hukum fikihnya, apakah harus perempuan mengumpulkan seperti ini. Maka jawabanya adalah bukan karena sedang haid saja, melainkan dianjurkanya mengumpulkan rambut yang rontok dan memendamnya sekira tidak terlihat oleh orang-orang yang bukan mahromnya baik dalam keadaan haid ataupun tidak dalam kedaan haid tapi dalam keadaan suci.

Jadi mengumpulkan rontokan rambut itu dianjurkan dalam syariat, tapi kemudian setelah dikumpulkan di pendam atau ditaruh ditempat sekira tidak kelihatan oleh orang orang yang bkan mahromnya. Dan inilah banyak yang terjadi di kalangan wanita di berbagai desa dan daerah memang sudah menjamur seperti ini kalau semisal dalam keadaan haid rambut yang rontok dikumpulkan kalau sisiran harus dikumpulkan itu berawal dari maqolah (teks agama) yang mengatakan bahwa rambut yang terpisah atau anggota yang terpisah akan kembali kepada orang yang haid atau orang yang junub dalam keadanan junub nanti dihari kiamat. (Adm-01A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *