Pemerintah Kota Pekalongan menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022, pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Kota Pekalongan yang digelar pada Senin, (13/06/2023) kemarin.
Dalam pertanggungjawaban APBD tahun 2022 tersebut, Wakil Walikota Pekalongan menjelaskan semua program yang telah dijalankan dengan sumber anggaran dari APBD secara detil. Bahkan, disampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum lama ini memberi penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-8 kali untuk Kota Pekalongan.
Wakil Walikota Pekalongan, Salahudin menjelsakan. Atas jerih payah dari kerja keras dan kerjasama yang baik, dalam mengelola keuangan daerah sesuai ketentuan capaaian tersebut didapatkan. Sehingga disampaikan terima kasih kepada semua pihak baik jajaran eksekutif di pemerintahan maupun legislatif yang telah banyak mendukung pemerintahan dalam menyelenggarakan program pembangunan.
Dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Pekalongan, tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD tahun 2022 tersebut Dijelaskan. Realisasi Anggaran Tahun 2022 sebesar Rp989,01 Milyar atau 100,41% dari anggaran perubahan sebesar Rp984,98 Milyar. Kemudian, untuk belanja daerah Tahun 2022 terealisasi sebesar Rp1,03 Trilyun atau 94,58% dari anggaran perubahan sebesar Rp1,09 Trilyun. Sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp42,08 Milyar merupakan selisih antara realisasi pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah.
Kemudian, untuk penerimaan pembiayaan sendiri, terealisasi sebesar Rp115,34 Milyar atau 100,01% dari anggaran perubahan sebesar Rp115,33 Milyar. Pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp10,14 Milyar atau 100,22% dari anggaran perubahan sebesar Rp10,12 Milyar. Disampaikan Wawalkot Salahudin, untuk Pembiayaan netto sebesar Rp105,20 Milyar merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Surplus anggaran ditambahkan dengan pembiayaan netto, sehingga menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2022 sebesar Rp63,12 Milyar.
Adapun untuk laporan Operasional, terdiri dari Pendapatan-LO Tahun 2022 sebesar Rp1,22 Trilyun, dengan Beban sebesar Rp981,44 Milyar, sehingga terjadi surplus kegiatan operasional sebesar Rp238,40 Milyar. Defisit kegiatan non-operasional sebesar Rp6,47 Milyar dan defisit pos luar biasa sebesar Rp2,78 Milyar, sehingga terdapat total surplus LO sebesar Rp229,15 Milyar.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mengungkapkan bahwa, dari dasar melaksanakan tugas DPRD bersama pemerintah perlu dibuat Perda tentang pertanggungjawaban APBD, dimana perda tersebut berisi tentang rangkuman dari pelaksanaan APBD Kota Pekalongan Tahun 2022 mulai belanja, silpa, dan hal-hal lain yang diatur dalam penganggaran tahun 2022. (Adm-01)