bspradiopekalongan.com, Pekalongan – Puluhan pedagang pasar yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Tradisional Kota Pekalongan, melakukan audensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan untuk menyampaikan sikap keberatanya terhadap tarif retribusi tahun 2024 yang mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar 70% smpai 100% yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang retribusi dan pajak daerah.
Dalam audensi yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, pada Rabu 17 Januari 2023 tersebut. Hadir secara pribadi Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid didampingi Sekretaris Daerah, Nur Prihantono untuk mendengarkan aspirasi para pedagang bersama Ketua DPRD setempat, Moh. Azmy Basyir dan Jajaranya dari Komisi B.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Podosugih Pekalongan, M Hadiwanto menyampaikan keluhanya terhadap pemberlakuan kenaikan retribusi pasar sebesar 100%. Dirinya merasa kaget dengan kenaikan retribusi yang tiba-tiba naik tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu, tahun lalu dikenai retribusi sebesar Rp. 3.600 setiap hari tiba-tiba ada kenaikan yang mengagetkan menjadi Rp. 7.200 tiap harinya.
Menurut M Hadiwanto, dirinya bersama dengan teman-temanya para pedagang pasar tidak akan menolak kebijakan dan aturan yang dibuat pemerintah, karena retribusi pajak pasar adalah kewajiban bagi para pedagang. Namun besaranya yang sangat tinggi mencapai 100% tanpa ada sosialisasi tentunya sangat tidak memenuhi harapan para pedagang. Apalagi ditengah kondisi pasar di awal tahun 2024 ini masih sepi.
Menanggapi kenaikan retribusi pasar tersebut, M. Hadiwanto meminta kepada Pemerintah Kota Pekalongan dan DPRD setempat untuk mengkaji ulang aturan tersebut. Selain prosesnya dinilai memaksanakan, juga nilainya begitu sangat besar.
Hal senada juga disampiakan Imran Rizal selaku Koordinator pedagang pasar Banyurip yang menilai aturan menegenahi kenaikan retribusi pasar sangat mendadak dan memberatkan. Dirinya bersama pedagang pasar di Banyurip menolak, karena tidak ada pemberitahuan jika Peraturan Daerah (Perda) tahun 2017 tidak berlaku karena ada Perda yang baru.
Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan UMKM (Dindakop UMKM) Kota Pekalongan, Supriyono menjelaskan kenaikan retribusi pasar di Kota Pekalongan yang termuat dalam Perda No. 8 tahun 2023 tersebut sah karena dalam 5 (lima) tahun tidak ada kenaikan. Hal ini didasarkan pada aturan perundang-undangan mengenahi retribusi dapat dinaikan dalam waktu 5 (lima) tahun tidak ada kenaikan.
Supriyono mengajak kepada para pedagang untuk melihat kenaikan retribusi pasar di Perda No. 8 tahun 2023 dari sisi positif. Menurutnya, pemerintah tidak hanya menaikan retribusi pasar begitu saja, melainkan sudah melakukan kajian dan bahkan bisa diperbandingkan dengan daerah tetangga. Makanya, para pedagang diajak melihat aturan tesebut dari pandangan lainya, dimana dengan kenaikan tersebut untuk meningkatkan pelayanan dimasing-masing pasar seperti toilet gratis.
Sedangakan berkaitan dengan tumbuh kembangnya minimarket yang ada di Kota Pekalongan, Supriyono menjelaskan dirinya tidak bisa menolak perijinan yang diajukan secara online OSS dipusat. Dimana hari ini sistem perizinan yang ada sudah digital, sehingga siapapun dapat mengajukan dan tidak bisa dibatasi.
Sementara itu, Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid memberikan tanggapanya kepada para pedagang pasar tradisional untuk menginventarisasi sikap keberatanya terhadap kenaikan retribusi pasar. Menurut Walikota, meski Perda yang dibuat oleh Pemerintah Kota Pekalongan bersama DPRD Kota Pekalongan sudah sesuai dengan aturan dan rencana perbaikan fasilitas pasar. Namun dirinya akan menerima sikap keberatan para pedagang pasar untuk bahan kajian, dan mudah-mudahan hasil kajian nanti dapat diterima dengan baik untuk dibuatkan Peraturan Walikota (Perwal).
Hal yang hampir sama juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir dalam mengapresiasi para pedagang yang menyampaikan sikap keberatanya. Menurut Azmi, DPRD Kota Pekalongan sebagai legaslatif akan bersama dengan Pemerintah untuk melakukan kajian terhadap masukan yang ada. Namun dirinya menjelaskan, sebelum diterbitkanya Perwal harapanya semua pedagang untuk melaksanakan aturan yang ada. (Adm-A01)