Ratusan Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Sita Satpol PP Saat Melakukan RaziaRatusan Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Sita Satpol PP Saat Melakukan Razia

bspradiopekalongan.com, BATANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten batang,bersama kantor Bea Cukai Tegal gencar melakukan operasi gempur rokok ilegal di Kota Kembang. Operasi dengan tareget membasmi rokok yang tidak bercukai tersebut, dilakukan di kecamatan Limpung dan reban.

Dari operasi yang dilakukan di dua kecamatan di Kabupaten batang tersebut, berhasil mendapatkan 452 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dari toko.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Batang, Muhammad Masqon pada Senin, 6 Mei 2024 menjelaskan. Penertiban ratusan rokok ilegal tersebut, dilakukan setelah adanya informasi dari masyarkat terkait adanya toko yang menjual rokok tak bercukai. Ketika razia dilakukan bersama tim, ternyata benar di dapati roko ilegal dan langsung dilakukan penyitaan karena itu dilarang.

Menurut Masqon, dari total 452 batang roko ilegal yang berhasil diamankan itu. Sebanyak 423 batang rokok dan toko
Kecamatan Limpung dan 20batang rokok dan toko di Kecamatan Reban.

Lebih lanjut Masqon menambahkan, meski hasil rokok ilegal belum begitu signifikan. Namun operasi dilakukan untuk menandatakan pembinaan ke toko-toko untuk menurunkan peredaran rokok ilegal. Dan pihaknya kan rutin melakukan operasi serupa kembali.

Pihaknya juga menegaskan, untuk para penjual rokok ilegal yang sudah terkena operasi sekali akan diberikan pembinaan, tapi jika nanti kedua kali kemungkinan akan diproses sesuai peraturan Bea Cukai. (Adm-03A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *