bspradiopekalongan.com, PEMALANG – Sebanyak 49 orang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka sempat terkatung-katung 7 bulan tanpa nasib yang jelas, dipekerjakan sebagai anak buah kapal (ABK) luar negeri oleh sebuah perusahaan di Kabupaten Pemalang, Jateng. Setelah diselamatkan, mereka dipulangkan kembali ke daerah asalnya, Selasa 2 Juli 2024.
Proses pemulangan difasilitasi Pemeritah Provinsi Jateng. Para korban terbanyak dari Provinsi Sulawesi Utara yakni 46 orang, Maluku Utara 2 orang dan 1 orang dari Provinsi Gorontalo.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Azis menjelaskan. Mereka diantarkan ke Terminal Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), dilanjutkan naik Kapal Laut KM Dorolanda tujuan Surabaya – Bitung, rencananya mereka sampai 7 Juli.
Sedangkan untuk pelaku Penipuan Pekerjaan Modus Like Youtube Ternyata Juga Jual Beli Rekening
Dia menerangkan, TPPO terjadi pada 17 Mei 2024. Pada saat itu Polda Jateng melakukan penyelamatan terhadap korban, dan membawa mereka ke Panti Sosial Margo Widodo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Setelah ditampung, Pemprov Jateng kemudian menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah, asal korban TPPO.
Selain itu, komunikasi pun dilakukan dengan perusahaan PT Klasik Jaya Samudra, yang diduga melakukan tindak TPPO. Perusahaan itu sendiri mengantongi izin resmi yakni SIUPPAK 262. 21 Tahun 2023 26-JUN-2392.541.837.8-502.000. (Adm-02A)