bspradiopekalongan.com, KAJEN – Satresnarkoba Polres Pekalongan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pemakai narkotika jenis ganja di sebuah kawasan perkotaan Pekalongan pada Minggu (2/3). Pria tersebut berinisial S, seorang warga berusia 53 tahun, yang diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan, AKP Roby Novi Diawanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian setelah menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti berupa miliknya.
Petugas mengamankan pelaku pada Jumat, 28 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 Wib. Di di Jalan Raya Bojong-Sragi, tepatnya di depan rumah makan Swike Anis.
Pelaku M mengaku mengonsumsi ganja untuk tujuan pribadi dan telah menggunakannya selama beberapa bulan terakhir. Berdasarkan pengakuannya, ia membeli ganja tersebut melalui perantara yang diduga merupakan jaringan peredaran narkoba di wilayah Pekalongan. Saat ini, pihak kepolisian tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih besar yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Menyikapi kejadian ini, Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pekalongan. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan memastikan bahwa para pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. (Adm-02A)
