bspradiopekalongan.com – Jajaran Kepolisian Polres Pekalongan Kota berhasil merampas Balon Udara dari tangan warga yang akan diterbangkan secara liar pada momen Syawalan 17 April 2024 kemarin. Balon-balon tersebut berhasil disita, setelah aparat Kepolisian gencar malkukan razia dengan bergerilia masuk kekampung-kampung. Tidak sedikit dari sebagian warga masyrakat, melepas Balon Udara liar dari tengah pemukiman warga untuk mengelabuhi petugas dari kepolisian.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Doni Prakoso Widamanto menjelaskan. Anggotanya telah diperintahkan secara khusus untuk merazia balon yang akan diterbangkan secara liar pada momen Syawalan dalam bentuk Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD). Pelepasan balon udara secara liar merupakan hal yang dilarang dan pelakunya diancam hukuman.
Selama 1 pekan kegiatan razia tersebut dilakukan, pihak kepolisian berhasil merampas sebanyak 80 Balon Udara yang siap diterbangkan secara liar. Bahkan, dalam peraampasan tersebut ditemukan juga sejumlah petasan yang berukuran besar dalam kondisi siap untuk diledakan dengan jumlah total 308 petasan dari berbagai macam bentuk.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Doni menmabhakan. Larangan melepaskan balon udara secara liar sudah diatur dalam peratutan yang berlaku. Selain itu, bahaya yang diakibatkan dari balon udara liar sangat besar bagi keselamatan penerbangan diudara. Jika balon udara mengenahi pesawat dan masuk kedalam mesinya, bisa berakibat fatal menjadi penyebab kecelakaan pesawan bahkan berpotensi membuat pesawat dapat meledak ketika balon masuk kedalam kipas pesawat.
Pihak kepolisian menegaskan, tidak ada alasan yang dapat membolehkan melepas balon udara secara liar diudara. Tidak ada tradisi yang melanggarkan peraturan yang berlaku dan mengancam nyawa seseorang. Bisa dibayangkan, jika balon mengenahi sebuah pesawat kemudian pesawat itu jatuh mendadak diatas pemukiman warga. Maka tidak hanya penumpang pesawat yang mengalami kecelakaan, tapi warga masyarakat dipemukiman yang tertimpa juga menjadi korban.
Tidak hanya balon udara, petasan yang sengaja dibuat dengan ukuran yang besar juga dilarang Pemerintah. Bahaya yang ditumbulkan dari petasan itu menakutkan dan membahayakan orang lain. Jika petasan yang meledak itu mengenahi orang lain siapa yang dapat menjaminya. Toh sudah berapa kali korban dari petasan-petasan itu mengalami luka parah adan bahkan meninggal dunia.
Kapolres AKBP Doni menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak bermain-main dengan balon udara liar dan petasan yang membahayakan. Jika ingin menikmati tradisi balon pada momen syawalan, pemerintah telah mengelar kegiatan Pekalongan Balon Festival dalam setiap dalam setiap tahunya. Yaitu lomba balon udara khas Pekalongan dengan cara ditembatkan ditanah sehingg balon tidak terbang. Disitulah izin festival balon telah diberikan pada kegiatan yang diselenggarakan dalam pengawasan dan kendali pihak-pihak yang terkait.
Tidak boleh menamambatkan balon udara liar selain di lokasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Itupun tidak menggunakan petasan yang berbahaya.
Lebih lanjut Kapolres Pekalongan menambahkan, agar warga masyrakat semakin sadar akan kemanan bersama. Jangan sampai nunggu terjadinya korban jiwa maupun korban fisik untuk tidak menyalakan petasan. (Adm-01A)