Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar ganja dan psikotropika di wilayah Kota Pekalongan.

Keduanya ditangkap pada hari Senin, 14 November 2022 di dua lokasi berbeda. Adapun barang bukti yang diamankan berupa daun ganja kering dengan berat total kurang lebih 15,40 gram serta 18 butir pil Alprazolam.
Dalam konferensi pers pada Jumat 18 November 2022,

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi menjelaskan. Pengungkapan terhadap kedua tersangka kejahatan narkoba tersebut, berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang berhasil diungkap oleh jajaran satres narkoba.

Menurut Kapolres, tersangka yang pertama kali dibekuk inisial TGA dengan barang bikti 1 bungkus ganja. Dan tersangka kedua ditangkap dengan barang bukti ganja dan obat psikotropika. Adapun lokasi penangkapan kedua tersangka berbeda, namun dalam hari yang sama.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, kepada warga masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dengan maraknya peredaraan narkotika. Bahkan jika ada hal-hal yang berkaitan dengan barang haram tetsebut, untuk dapat melaporkan agar segera dapat ditindak lanjuti.

(Admn/Rim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *