BSPRADIOPEKALONGAN.COM, Kota Pekalongan – Perubahan atas Tiga Rancangan Peraturan Rakyat Daerah (Raperda) Kota Pekalongan yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Pekalongan telah disetujui dan disepakati bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan dan Pemerintah Kota Pekalongan dalam rapat paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Kota Pekalongan atas 3 Raperda Kota Pekalongan Tahun Sidang 2023, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (26/7/2023). Adapun ketiga raperda itu yakni tentang Perubahan atas Dasar Perda Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015 terkait Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda tentang Perda Perubahan Nomor 13 Tahun 2018 terkait Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Raperda terkait Tanda Daftar Gudang.

Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menyampaikan bahwa, Raperda yang pertama adalah Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Pekalongan nomor 13 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Perhubungan, bahwa penyelenggaraan Perhubungan Sebagaimana telah diatur dalam peraturan daerah nomor 13 Nomor 13 tahun 2015 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan regulasi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali. Penyesuaian dan penataan kembali dilakukan dalam rangka menunjang dan mendorong pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar dan terpadu serta mendorong etika berlalu lintas yang berbudaya dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan.

Selanjutnya, raperda yang kedua adalah Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, bahwa dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui inovasi, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu merupakan pedoman dalam mengatur mengenai penyelenggaraan PTSP daerah perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan saat ini dengan perubahan instrumen Perda diharapkan dalam penyelenggaraan PTSP mampu memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan prima serta meningkatkan kemudahan berusaha dan daya saing daerah.

Disusul Raperda ketiga adalah tentang Tanda Daftar Gudang, bahwa tanda daftar gudang sebelumnya telah diatur dalam Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang surat izin usaha tanda daftar perusahaan dan tanda daftar Gudang, namun berdasarkan ketentuan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Undang-Undang Cipta Kerja, SIUP dan TDP telah dicabut sehingga selanjutnya dilakukan pengaturan tersendiri atas tanda daftar gudang. Tanda daftar gudang di Kota Pekalongan memiliki peranan yang strategis dalam pengembangan perusahaan untuk melakukan kegiatan sarana perdagangan yang mendorong kelancaran distribusi barang, dimana setiap pemilih gudang wajib memiliki tanda daftar Gudang dengan melakukan pendaftaran gudang berdasarkan golongan luas dan kapasitas penyimpanan. (Adm-A01A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *