bspradiopekalongan.com, FIKIH – Pandangan hidup yang seimbang dan terpadu didesain untuk mengantarkan kebahagiaan manusia melalui peningkatan kebutuhan melalui kebutuhan-kebutuhan moral dan materil Manusia, dan akulturasi hubungan sosio ekonomi dan persaudaraan antar masyarakat. Hal ini dapat tercermin dalam praktek beribadah misalnya dalam ibadah Zakat karena didalamnya mencakup dua unsur tersebut yaitu sosial dan ekonomi masyarakat muslim pada umumnya.
Pengertian yang lain, zakat adalah salah satu ibadah pokok dan termasuk salah satu rukun Islam. Dan secara arti kata zakat berasal dari bahasa Arab dari akar kata zaka mengandung beberapa arti seperti membersihkan, bertumbuh dan berkah. Dalam terminologi hukum (syara’) zakat diartikan: “pemberian tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu menurut syarat-syarat yang ditentukan”
Pengertian Zakat
Zakat merupakan bagian penting dalam kehidupan umat Islam. Bahkan pada masa Khalifah Abu Bakar As-Siddiq orang-orang yang enggan berzakat diperangi sampai mereka mau berzakat. Itu karena kewajiban berzakat sama dengan kewajiban mendirikan sholat.”Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”
Zakat menurut bahasa artinya bersih, tambah dan terpuji. Sedangkan menurut istilah zakat
adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada para mustahiq (yang berhak) menerimanya dengan
beberapa syarat. Zakat juga merupakan pemberian sebagian harta kepada fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerimanya dan hukumnya wajib dan Zakat adalah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban Islam, ia adalah salah satu dari rukun-rukunya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan sholat.
Dalam bahasa Arab, kata zakah secara harfiah berarti berkembang atau tumbuh. Kadang diartikan bersih atau suci. Adapun dalam pembahasan fikih, istilah zakat diartikan sebagai sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan dan diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Dua Macam Zakat
Secara umum, zakat terbagi atas 2 (dua) yakni zakat fitrah dan zakat maal. Secara lebih rinci, zakat maal terdiri dari zakat penghasilan/profesi, zakat perdagangan, zakat saham, zakat perusahaan, dan lain-lain.
1. Zakat Maal
Pengertian Zakat Fitrah
Menurut bahasa, harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. Sedangkan menurut istilah, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
- Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai..
- Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Syarat harta yang wajib di zakati yaitu, milik penuh, bertambah atau berkembang dan cukup nisab, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari hutang, dan sudah berlalu satutahun (haul).
Kadar Zakat Mal
Nisab zakat maal: 85 gram emas
Kadar zakat maal: 2,5%
Nisab zakat maal: Cara menghitung zakat maal:
2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun
Contoh:
Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang)
senilai Rp100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat
senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu
Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-.
2. Zakat Fitrah
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muslim/ah yang sudah
mampu untuk menunaikannya. Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat
awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum sholat hari raya Idul Fitri. Hal tersebut
yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan, “Barangsiapa yang
menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang
menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara
berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Kadar zakat fitrah: 2,5 kg / 3,5 liter beras
Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau
3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas
beras atau makanan pokok yang dikonsumsi kita sehari-hari. Namun, beras atau
makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter
beras. (Adm-02A)