Pentingnya Memahami Air Dua Kullah untuk Menunaikan Wudlu'Pentingnya Memahami Air Dua Kullah untuk Menunaikan Wudlu'

bspradiopekalongan.com, FIKIH – Istilah “air dua kulah” memiliki makna khusus yang tidak hanya terkait dengan aspek fisik air dalam konteks keagamaan atau kajian fikih terhadap tata cara berwudhu, kesucian, serta praktik ibadah yang sesuai dengan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah.

Secara bahasa, “air dua kulah” merujuk pada tempayan besar (al-jarratul ‘azhimah). Ia dinamai demikian karena orang besar meng-“qullah”-nya dengan kedua tangan, yaitu menciduk atau mengangkat air dengan kedua telapak tangannya. Kulah merupakan ukuran banyak atau sedikit air. Ukuran banyak dan sedikit air ini menentukan status kesucian air yang digunakan untuk keperluan thaharah atau bersuci.

Dalam konteks Fikih, Imam Syafii mendefinisikan dalam Kitab Kasyifatus Saja :

الماء قليل وكثير: القليل مادون القلتين، والكثير قلتان فأكثر. القليل يتنجس بوقوع النجاسة فيه وإن لم يتغير. والماء الكثير لا يتنجس إلا إذا تغير طعمه أو لونه أو ريحه

Artinya, “Air itu sedikit dan banyak. Air sedikit adalah air kurang dari dua kulah. Sedangkan air banyak adalah air sebanyak dua kulah atau lebih. Air sedikit (yang suci) berubah status menjadi (air) najis dengan sebab kejatuhan najis padanya meski kondisi air tidak berubah. Sebaliknya, air banyak tidak berubah status menjadi (air) najis kecuali jika rasa, warna, atau aroma air berubah,”

Berapa Air Dua Kulah?

Dalam hal ini, konsep air dua kulah menjadi penting untuk menentukan apakah air tersebut masih sah digunakan untuk berwudhu, mandi, atau keperluan ibadah lainnya. Dimana air Dua Kulah menentukan status kesucian air. Kulah merupakan ukuran yang disebutkan oleh Rasululah SAW dalam sabdanya perihal kesucian air sebagaimana dikutip dari Kitab Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani :

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: – إِذَا كَانَ اَلْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ اَلْخَبَثَ – وَفِي لَفْظٍ – لَمْ يَنْجُسْ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ

Artinya, “Dari sahabat Abdullah bin Umar RA, ia berakata, dari Rasulullah SAW, ia bersabda, ‘Jika (banyak) air mencapai dua kulah, maka ia tidak membawa najis’–pada lain riwayat ‘tidak menjadi najis’–.” (HR Abu Dawud, At-Turmudzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah. Hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

Hal ini sejalan dengan prinsip fikih tentang air mutlak, yaitu air yang masih layak dipakai untuk bersuci walaupun tercampur dengan air lain selama tidak berubah sifat dasarnya. Dengan demikian, air dua kulah menurut Ulama mazhab Syafi’i biasanya membuat ukuran daya tamping dua kulah air pada sebuah kolam dengan ukuran hasta. Untuk memiliki kapasitas dua kulah air, sebuah kolam atau wadah air berbentuk persegi harus memiliki ruang dengan minimal panjang, lebar, dan kedalaman 1 ¼ hasta standar orang dewasa. Adapun kolam atau wadah yang berbentuk tabung atau silinder memerlukan kurang lebih ruang tampung air dengan kedalaman dua hasta dan panjang keseluruhan dinding lingkaran wadah (sebagian ulama menghitung panjang diameter) sehasta.

Pentingnya Air Dua Kulah dalam Praktik Ibadah NU

Pemahaman tentang air dua kulah sangat penting dalam konteks praktik ibadah, khususnya wudhu dan mandi wajib. Dalam tradisi Fikihyang menekankan kesucian dan kehati-hatian, penggunaan air dua kulah memberikan kemudahan tanpa mengurangi nilai sah ibadah.

Misalnya, di lingkungan pesantren atau masyarakat pedesaan yang mungkin menggunakan air dari beberapa sumber sekaligus, air dua kulah ini memberikan solusi praktis untuk memastikan bahwa umat Islam tetap bisa menjalankan ibadah bersuci dengan benar.

Selain itu, pengetahuan ini juga menjaga agar umat tidak terjebak dalam sikap ekstrem yang bisa menyulitkan atau menimbulkan keraguan dalam beribadah. NU dengan pendekatan moderatnya menekankan pentingnya memahami konteks dan aturan fiqh secara bijak. (Adm-01A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *