Pemkab Batang : Hewan Kurban Harus Kantongi Surat SKKHPemkab Batang : Hewan Kurban Harus Kantongi Surat SKKH

bspradiopekalongan.com, BATANG – Menjelang Hari Raya Iduladha atau Hari Raya Kurban, Dinas Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (Dislutkanak) Batang menghadirkan Juru Penyembelih Halal (Juleha), untuk kembali diedukasi dalam kegiatan Sosialisasi Pemotongan Hewan Kurban, di Aula Hotel Dewi Ratih Batang, Kabupaten Batang, Rabu (29/5/2024).

Meski Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) belum ditemukan, ternak yang akan dikurbankan wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Kepala Dislutkanak Batang Windu Suriadji mengatakan, sampai saat ini belum ada hewan ternak yang terindikasi PMK maupun LSD. Kendati demikian, para takmir masjid dan Juleha tetap diundang untuk kembali diedukasi agar dalam proses penyembelihan tetap sesuai syariat Islam.

Meski belum ada temuan ternak yang terindikasi PMK, Dislutkanak bersama jajaran Polres dan Kodim Batang, mulai intens melakukan pemantauan langsung ke pusat-pusat penjualan hewan kurban. Namun perlu ditekankan agar daging kurban itu tetap Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH), sebelum dikonsumsa.

Sementara itu, Kepala bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dislutkanak Batang Syam Manohara menerangkan, kepemilikan SKKH menjadi penting karena merupakan patokan bagi calon hewan kurban.

Jumlah keseluruhan hewan kurban yang tersebar di Kabupaten Batang mencapai 17 ribu ekor. Berdasarkan data 2023 lalu, hewan yang telah dipotong sebanyak 2.068 ekor sapi, 2 ekor kerbau dan 3.741 ekor kambing/domba. (Adm-02A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *