Pembekalan RTLH, Pemkot Pastikan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tepat SasaranPembekalan RTLH, Pemkot Pastikan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tepat Sasaran

bspradiopekalongan.com – Untuk memastikan proses dan pelaksanaan bantuan RTLH berjalan lancar dan tanpa ada penyimpangan di lapangan, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) setempat membekali para Ketua Kelompok Penerima Manfaat Bantuan RTLH dan perangkat kelurahan setempat, berlangsung di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Kamis (14/9/2023).

Kepala Dinperkim Kota Pekalongan, Andrianto melalui Kepala Bidang Perumahan Rakyat, Heryu Purwanto mengungkapkan bantuan akan langsung masuk ke rekening penerima bantuan. Untuk anggaran diverifikasi berdasarkan 3 kriteria yakni kerusakan pada lantai, atap maupun dinding. Heryu menyebutkan, di Tahun 2023 ini, Kota Pekalongan menerima anggaran APBD untuk program pugar rumah atau RTLH sebanyak 688 rumah, dimana tahapan saat ini sudah selesai dilakukan survey.

Heryu menyampaikan, penerima manfaat mendapatkan transfer bantuan langsung dari APBD sebanyak Rp10 juta terdiri dari RP8,5 juta untuk pembelian bahan material dan Rp1,5 untuk upah tukang. Pihaknya berharap, uang bantuan RTLH tersebut agar digunakan sebagaimana mestinya dan tidak terjadi penyimpangan di lapangan. Sebagai contoh, tidak digunakan untuk membeli barang yang kurang berguna (konsumtif) sehingga ketika hari H pelaksanaan RTLH uang tersebut kurang dan tidak bisa meneruskan pembangunan.

Lanjut Heryu menambahkan, dari 688 rumah di tahun 2023 ini, 300 rumah diantaranya sudah mulai proses dropping material dan terus diupayakan pembangunannya hingga 100 persen termasuk untuk pengusulan 81 tambahan rumah di anggaran perubahan APBD Kota Pekalongan Tahun 2023.

Sementara itu, Kajari Kota Pekalongan, Anifah yang hadir sebagai narasumber mengatakan bahwa, praktek yang mengarah pada Tipikor yang perlu dihindari dalam kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni (BSP RTLH) diantaranya Praktek Pungli, menggunakan uang rehab rumah untuk tujuan konsumtif, rehab dilakukan tidak sesuai rencana awal permohonan, dan membeli barang tidak sesuai dengan spek yang ditetapkan.

Lanjutnya, yang harus dilaksanakan adalah Jauhi pungli, Gunakan uang sesuai dengan apa yang telah diamanatkan, Jangan lupa membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan uang (Laporan Administrasi Kegiatan), dan Bertanya dan libatkan pendamping jika ada kendala dalam pelaksanaan kegiatan dan apabila tidak ada solusi diskusikan dengan pihak Dinas terkait. (Adm-A01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *