bspradiopekalongan.com – Pemerintah Kota Pekalongan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Pekalongan memberikan perhatian khusus kepada para pekerja rentan di wilayah setempat agar bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu profesi yang tak luput menjadi fokus mendapatkan jaminan sosial tersebut adalah mereka yang berprofesi sebagai takmir mushola/masjid.
Kepala BPJamsostek Cabang Pekalongan, Farah Diana, menyebutkan, hingga tahun 2023 ini, tercatat 2100-an takmir musola di Kota Pekalongan telah didaftarkan sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, takmir musola merupakan kelompok pekerja penerima upah, karena menerima insentif honor dari Pemkot Pekalongan.
Farah menjelaskan, dengan iuran sebesar Rp 8100, maka secara otomatis, mereka sudah aktif terdaftar sebagai peserta yang mendapat dua jaminan perlindungan sekaligus yakni, Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Dijelaskan, salah satu manfaat yang diperoleh dalam perlindungan jaminan sosial ini adalah apabila mereka meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta. (Adm-01A)