bspradiopekalongan.com, BATANG – Petugas Kantor Bea Cukai Tegal bersama Satpol PP Kabupaten Batang berhasil merazia sekitar 8.800.000 batang rokok ilegal di wilayah kerjanya. Rokol ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari Januari hingga akhir April 2024 yang melibatkan wilayah kerja dari kabupaten Brebes hingga Batang.
Hal itu terungkap dalam kegiatan sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai Tembaku dari DBHCHT Bidang Penegakan Hukum di Kantor Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Selasa 28 Mei 2024.
Seksi Unit Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Tegal Agung Setiawan menjelaskan. Para produsen rokok ilegal mendapatkan keuntungan besar, karena perbedaan harga ini. Untuk mencegah peredaran rokok ilegal, pihak Bea Cukai melakukan sosialisasi terkait cukai ke toko-toko kelontong dan pasar-pasar tradisional.
Selain itu, lanjut dia, dana cukai yang diperoleh dikembalikan ke masyarakat yang memiliki manfaat, termasuk jaminan kesehatan sosial.
Sementara itu, Camat Bandar Batang Muhammad Nashruddin menyatakan, bahwa meskipun beberapa operasi telah dilakukan dan ditemukan peredaran rokok ilegal, temuan tersebut tidak signifikan. Namun, ia mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang bertujuan meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kecamatan Bandar.
Pihaknya berharap, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Batang dapat benar-benar diminimalisir, bahkan hingga mencapai nol rokok ilegal. (Adm-02A)