bspradiopekalongan.com, KAJEN – Jajaran anggota Polres Pekalongan Polda Jawa Tengah, gencar melalukan razia Balon Udara dan petasanya yang akan diterbangkan secara liar pada momen Syawalan di hari Rabu, 17 April 2024.

Meski telah dilarang dan disampaikan himbauan jauh hari sebelumnya, namun beberapa dari warga masyarakat di Kabupaten Pekalongan masih ada yang nekat melepaskan balon udara secara liar dari tengah perkampungan warga dan didalam gang kecil.

Wakapolres Pekalongan, Komisaris Polisi Kholid Mawardi menjelaskan. Pihaknya melakukan razia untuk meringkus Balon Udara liar tidak sedang menghambat kegembiraan warga masyarakat dalam merayakan Syawalan, namun demi menjaga keamanan bersama dan menciptakan situasi yang nyaman.

Menurut Kompol Kholid M, bahaya yang ditimbulkan dari Balon Udara liar sangat mengancam keselamatan dunia penerbangan. Dampakmya sangat berbahaya dan bisa menyebabkan pesawat meledak dan merenggut korban berjatuhan.

Dalam kegiatan razia tersbut, Tim Raimas Polres Pekalongan berhasil menggagalkan beberapa warga yang sedang berusaha melepaskan Balon Udara secara liar. Meski diakuinya cukup sulit untuk menemukan para pelaku penerbangan balon liar tersebut, namun polisi berhasil memgamankan balon dari tangan warga setelah masuk kedalam gang-gang sempit dan didalam pemukiman warga.

Sejumlah balon yang berhasil diamankan tersebut, dibawa ke kantor kepolisian untuk selanjutnya akan dimusnahkan sesuai prosedurnya. Sekaligus menjadi kegiatan proaktif anggota kepolisian untuk memastikan tidak adanya potensi bahaya yang diakibatkan. (Adm-02A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *