bspradiopekalongan.com, KOTA PEKALONGAN – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota, berhasil menangkap seorang berinisial HR (29 Th) yang berprofesi sebagai Guru SMP di Kota Pekalongan yang melarikan diri sampai ke Sumatera setelah menjadi tersangka kaus tindak pidana persetubuhan atau cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan terhadap siswinya.
Dalam keterangan pers yang disampaiakan oleh Kabag Ops Polres Pekalongan Kota AKP Paryudi bersama asat Reskrim AKP Yoyok Agus Waluyo dalam kegiatan Konferensi Pers di Aula Polres setempat pada Kamis, 7 Desember 2023
Oknum Guru SMP berinisial HR bersembunyi dengan melarikan ke daerah Lahat di Sumatera selama enam bulan lebih setelah melakukan aksi bejat pencabulan kepada Siswinya yang masih berusia dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Yoyok Agus Waluyo, SH, MH mengatakan, tersangka berinisial HR tersebut berhasil diungkap oleh Timnya yang melakukan penyidikan dan penyelidikan intensif setelah adanya aduan dan laporan dari pihak korban dengan beberapa barnag bukti yang diserahkan pada April 2023 lalu.
Menurut AKP Yoyok, dari hasil pemeriksaan pelaku telah mengakui perbuatan bejatnya tersebut. Bahkan, sebanyak 3 kali tersangka HR melakukan pencabulan di hotel dan sekolah sejak Januari hingga April 2023 kemarin.
Akibat perbuatanya tersebut, tersangka HR diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Milyar karena pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo 76D Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 287 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, tersangka HR dihadapan awak media merasa menyesal telah melakukan aksi bejatnya yang dilakukan sampai tiga kali dengan alasan suka sama suka. Dirinya merasa kapok akibat perbuatanya tersebut. (Adm-A01)