Jelang Natal, 1 Napi Lapas Pekalongan Diusulkan Remisi NatalJelang Natal, 1 Napi Lapas Pekalongan Diusulkan Remisi

bspradiopekalongan.com – Satu nara pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekalongan yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru diusulkan untuk mendapatkan resmisi setelah memenuhi syarat.

Sementara menurut Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Pekalongan pada Kamis, 7 Desember 2023 menjelaskan. Sebetulnya ada 4 (empat) warga binaanya yang sedang menjalani proses pembinaan di Lapas akan merayakan natal, namun dua diantaranya belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Natal dan satu lainya tidak diusulkan karena melanggar tata tertib yang ada.

Pengajuan remisi Natal tersbut sesuai Undang- Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dimana syarat napi untuk bisa mendapatkan remisi di antaranya telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Menurut Hardono, sesuai dengan ketentuan pada setiap hari besar keagamaan, narapidana yang berkelakuan baik selama proses pembinaan diberikan remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Pemberian remisi ini juga dilakukan secara transparan dan gratis, tanpa dipungut biaya apapun, WBP yang memenuhi persyaratan pasti akan dibantu agar dapat memperoleh hak remisinya.

Harapanya, emoga pemberian remisi ini memotivasi WBP untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana. (Adm-A01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *