Kota Pekalongan.
Ditengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjalar pada hewan ternak yang menjadi hewan Qurban pada pelaksanaan Idul Qurban. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekalongan memberikan penjelasan beberapa syarat sah hewan yang akan dijadikan untuk berkurban.
Pentingnya mengetahui syarat sahnya hewan kurban tersebut disampaikan kepada para panitia kurban dan pengurus masjid Se-Kota Pekalongan dalam kegiatan Sosialisasi pelaksanaan Kurban dalam situasi wabah PMK yang digelar Dinas Peternakan Kota Pekalongan pada Kamis 16 Juni 2022.
Sekretaris MUI Kota Pekalongan, H. Slamet Irfan SH menjelaskan. Jika hewan itu mengalami gejala klinis ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya akibat terkena PMK maka hukumnya tetap sah untuk dijadikan hewan kurban. Namun demikian menurutnya, jika hewan yang terjangkit wabah PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti cacat atau amat sangat kurus maka tidak diperbolehkan untuk berkurban dan apabila sembuh dari PMK setelah melewati waktu berkurban 10-14 Dzulhijjah, maka semebilahn heean tersebut dianggap sedekah.
Lebih lanjut Slamet Irfan menambahkan, untuk mencegah penyebaran wabah PMK, umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Dan kepada para panitia kurban diminta untuk memastikan dan mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
Nav.