Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, pada Kamis, 1 September 2022 didatangi Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari Jakarta. Kedatangan Tim dari LPSK yang menggunakan mobil bernopol B. 1568 BOP tersebut, diketahui bertemu dengan Kasi Pidum Kejaksaan setempat Adi Wibowo dan Kasi Intel Kejaksaan Andritama.
Ditanya maksud dan tujuan kedatanganya di Kejari Kota Pekalongan, LPSK enggan membeberkan detil yang dilakukanya. Menurut salah satu Tim LPSK yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan. Bahwa kedatangan Tim ke kejaksaan hanya untuk berkoordinasi terhadap penanganan kasus, karena adanya permohonan dari pihak yang bersangkutan. Dan saat dimintai keterangan lebih detail soal siapa yang sedang ditanganinya, pihak Tim dari LPSK merahasiakanya dengan alasan karena untuk melindungi yang bersangkutan.
Sementara itu, Kasi Intel Kajari setempat Andritama saat dikonfirmasi membenarkan adanya kunjungan dari LPSK. Namun disinggung soal kasus apa yang dimaksud dan siapa yang dilindungi, pihak kejaksaanpun tidak menyebutkan secara detil hanya ada kasus yang sedang ditangani melibatkan LPSK.
Sebelumnya, pihak PT Sparta Putra Adhyaksa telah membawa kasus dugaan tagihan fiktif yang terjadi di PLTU Batang telah melaporkan ke LPSK. Permohonan perlindungan tersebut dilayangkan karena pihak korban merasa mendapat ancaman atau teror dalam sengketa kasus tersebut yang sudah tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.
Dihubungi secara terpisah, pihak PT Sparta Putra Adhyaksa melalui Kuasa Hukumnya M. Zainudin memberikan tanggapan atas kedatangan Tim LPSK di Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan. Menurutnya, pihak PT Sparta Putra Adhyaksa memang benar telah meminta kepada LPSK untuk memberikan perlindungan. Namun soal kedatangan LPSK di Kejaksaan tersebut, pihaknya tidak dapat memastikan karena bukan wewenangnya.
Soal kasus dugaan tagihan fiktif yang dilaporkan Didik Pramono, dari PT Sparta Putra Adhyaksa sendiri. Saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan dengan terlapor RY staf PT Aquila Transindo Utama, selaku Pengelola Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PLTU Batang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan telah ditahan.
Nav/Rim