bspradiopekalongan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) terus mengajak agar masyarakat Kota Pekalongan turut mencegah pernikahan usia dini seperti halnya Deklarasi Pondok Pesantren Ramah Anak di MBS Puteri Taruna Krapyak, Selasa (19/9/2023).
Pernikahan usia dini menyebabkan kurangnya kesiapan fisik anak perempuan untuk mengandung dan melahirkan, meningkatkan risiko angka kematian ibu dan anak, ketidaksiapan mental membina rumah tangga sehingga meningkatkan risiko KDRT, perceraian, ketidaksehatan mental, pemberian pola asuh yang tidak tepat, dan berpotensi meningkatkan risiko anak stunting.
Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Sabaryo Pramono mengungkapkan bahwa sejak tahun 2021 sampai dengan 2023 ini jumlah perkawinan usia dini mengalami peningkatan, tahun 2021 ada 53, 2022 ada 60, dan 2023 pada semester pertama ini sudah ada 33. Hal ini akan dipayungi dengan Peraturan Walikota sehingga pencegahan terus dilakukan dan tahun 2025 bisa bebas dari perkawinan anak.
Sabaryo menyoroti bahwa kasus yang terjadi di masyarakat ini penyebabnya berawal dari sosial media, berkenalan, ketemuan, pacaran, dan menyebabkan hal-hal yang tak diinginkan.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kasiman Mahmud Desky mengimbau agar anak-anak tetap belajar di sekolah dan mengutamakan pendidikan. Kurangi keinginan menikah muda pada usia kurang dari 19 tahun. Regulasi juga ditekankan untuk membatasi adanya pernikahan dini.
Kasiman juga menekankan peran orang tua untuk ikut mengawasi para putera dan puterinya, memberikan pendidikan yang baik agar tidak terjerumus ke hal negatif. Jika hal-hal ini dilakukan maka pernikahan usia dini dapat dicegah. (Adm-A02)